Sukses

BI Beri Stimulus untuk Industri Keuangan Syariah

Bank Indonesia terus mensosialisasikan fasilitas lindung nilai (hedging) syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan instrumen yang diberikan demi memperdalam pasar keuangan di Indonesia yang saat ini dikenal masih sangat dangkal jika dibandingkan negara-negara Asean lainnya.

Salah satu yang baru dan terus disosialisasikan adalah fasilitas lindung nilai (hedging)‎ syariah.

Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah dan‎ Surat Edaran (SE) Ekstern No 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 tentang Relevansi PBI Hedging Syariah dengan Kondisi Terkini.

‎Sosialisasi sendiri dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan dihadiri dari perwakilan industri perbankan, biro travel haji dan umroh, OJK, Direktur Kementerian Agama, Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hadir dari Bank Indonesia adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar.

‎"Transaksi hedging syariah ini dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia," kata Hendar di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/6/2016).

Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk mayoritas Muslim, menurut Hendar sudah sewajarnya keuangan syariah ini untuk ditingkatkan. Pangsa pasar keuangan syariah Indonesia saat ini masih kalah‎ dibandingkan Malaysia.

‎Untuk itu, menurut Hendar, dengan adanya hedging syariah ini diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.

"Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sector-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah," papar dia.

Ia menuturkan, hedging syariah ini memiliki keunikan sendiri. Menurut Hendar, karakteristik yang unik ini perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh pihak untuk mengukur seberapa besar manfaat dan risiko sebelum memasuki transaksi hedging syariah.

Keunikan itu di antaranya, pertama, transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib underlying.

Kedua, transaksi lindung nilai syariah ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.

Ketiga, akad yang digunakan adalah muwa’adah. Artinya transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.‎ (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.