Sukses

Masyarakat RI Masih Rendah Konsumsi Kopi

Rata-rata Konsumsi kopi masyarakat Indonesia baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tercatat sebagai negara penghasil kopi terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Vietnam. Saat ini, rata-rata produksi kopi Indonesia sebesar 685 ribu ton per tahun atau 8,9 persen dari produksi kopi dunia.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, berkaca dari data ini, maka prospek pengembangan industri pengolahan kopi di Indonesia masih terbuka lebar. Lantaran sebagai negara ketiga penghasil kopi terbesar di dunia, konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun.

"Konsumsi ini jauh bawah negara-negara pengimpor kopi seperti Amerika Serikat 4,3 kg per kapita, Jepang 3,4 kg per kapita, Austria 7,6 kg per kapita,  Belgia 8,0 kg per kapita, Norwegia 10,6 Kg per kapita dan Finlandia 11,4 Kg per kapita per tahun," ujar dia di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Oleh sebab itu, lanjut Saleh, pihaknya mendorong pengembangan industri kopi di dalam negeri dari hulu sampai hilir sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing kopi Indonesia di pasar internasional.

Ini sekaligus untuk mengimbangi arus ekspor biji kopi yang masih dominan dibanding pengolahan di dalam negeri

"Pengembangan industri kopi nasional masih perlu ditingkatkan karena saat ini baru mampu menyerap sekitar 35 persen produksi kopi dalam negeri dan sisanya sebesar 65 persen masih diekspor dalam bentuk biji," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi melalui beberapa kebijakan strategis antara lain industri pengolahan kopi masuk dalam industri pangan dan prioritas untuk dikembangkan.

"Selain itu pemerintah telah memberikan fasilitas pajak penghasilan, berdasarkan PP No.18 Tahun 2015 untuk investasi baru industri pengolahan kopi (KBLI 10761) di beberapa daerah di luar Jawa," jelas dia.

Pemerintah juga melakukan harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) dari 5 persen menjadi 20 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan No.132 Tahun 2015.

"Harmonisasi tarif ini dimaksudkan untuk memberikan iklim berusaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri," tutur dia.

Kemenperin telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan secara wajib yang mulai berlaku secara efektif pada tanggal 17 Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014.

Sebagai informasi, ekspor produk kopi olahan pada 2015 mencapai US$ 356,79 juta atau meningkat sekitar 8 persen dibandingkan 2014.

Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, China dan Uni Emirat Arab.

Sementara nilai impor produk kopi olahan pada 2015 mencapai US$ 106,39 juta. Negara asal impor terbesar adalah Malaysia, Brazil, India, Vietnam, Italia dan Amerika Serikat. Meski demikian, dengan kondisi impor tersebut, neraca perdagangan internasional produk kopi olahan Indonesia masih mengalami surplus sebesar US$ 250,40 juta. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.