Sukses

Sering Mati Lampu? Ini Cara Dapat Kompensasi dari PLN

PLN siap memberikan pelanggan yang sering dilanda mati lampu.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan beredar kabar mengenai isu pemberian bonus listrik bagi pelanggan listrik prabayar PT PLN (Persero).

Nurmayanti, warga Perum Telaga Jambu, Sawangan mengaku menerima broadcast message berisi peluang mendapatkan bonus listrik dari PLN.

"Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dpt bonus listrik caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. lalu masukkan CostumerID atau  No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomer token..masukin aja ke meteran," tulis kabar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Niaga PLN Beny Marbun menjelaskan, bonus yang dimaksud adalah kompensasi yang diberikan ke pelanggan listrik PLN ketika tingkat mutu pelayanan (TMP) tidak tercapai. Tak hanya diberikan ke pelanggan prabayar tapi pascabayar.

Menurut dia, tingkat mutu pelayanan PLN tersebut diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Cukup masuk ke website PLN yaitu www.pln.co.id. Setelah masuk ke website PLN, klik Pelanggan setelah itu klik Riwayat Prepaid Pelanggan.

Maka akan tersedia fasilitas online bagi konsumen untuk mengetahui token listrik yang sudah pernah dibeli konsumen.

"Nah, di bagian bawah, ada info token yang bukan karena pembelian oleh konsumen (ditulis: non taglis atau non tagihan listrik). Info inilah yang dimaksud si penyebar informasi itu. Info ini bukan rahasia, bahkan memang info ini disiapkan PLN bagi konsumen," kata Beny saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (6/1/2015).

Menurut Benny, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memudahkan konsumen untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya.

Ada 2 bagian:

1. Bagian atas: riwayat pembelian token,
2. Bagian bawah: riwayat token non taglis.

Kalau pernah beli token, lalu hilang sebelum diinput ke meter, maka konsumen bisa cek lewat website atau bertanya ke Contact Center 123.

Bagian info token non taglis umumnya disediakan untuk menginformasikan angka token bila konsumen prabayar mendapat kompensasi atas buruknya pelayanan PLN.

Pelayanan PLN diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.

Bila realisasi pelayanan yg dirasakan pelanggan lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan PLN, maka pelanggan itu mendapat kompensasi sekian rupiah yang dikonversi menjadi sekian kWh. Nah kWh ini akan muncul di struk kalau pelanggan membeli token berikutnya.

"Kalau pelanggan terlupa token kompensasi TMP ini, jangan khawatir, bisa dilihat melalui website PLN seperti yg tadi saya jelaskan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lalu berapa besarannya?

Menurut Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi, kompensasi diberikan PLN diberikan ke pelanggan yang TMP melebihi deklarasi TMP yang dibuat PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Kompensasi tersebut berupa:

- pelanggan pascabayar maksimal sebesar 20 persen dari rekening minimum sebulan.

- pelanggan prabayar bentuknya stroom/token tambahan non tunai tersebut yang besarnya 20 persen dari rekening minimum.

Begini perhitungannya:

Rekening Minimum= 1.300 VA x 40 jam= 52 kWh.
Kompensasi TMP sebesar 20 persen dari rekening minimum. Berarti: 20% x 52 kWh= 10,4 kWh atau setara dengan 10,4 kWh x Rp 1.496 per kWh= Rp 15.558.

(Ndw/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini