Liputan6.com, Jakarta -
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Malik terbukti bersalah setelah melarikan uang para investor senilai Rp 11 miliar tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/673761/original/penipuan-emas-andri-07052014.jpg)
Liputan6.com, Jakarta -
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement