Sukses

Menteri Susi Bakal Gugat Hai Fa Ke Badan Internasional

Dwikarya terseret dalam kasus transhipment karena terbukti terlibat melakukan illegal fishing dan pengangkutan dengan Kapal MV Hai Fa.

Liputan6.com, Jakarta - Kesalahan kapal MV Hai Fa ‎di Indonesia seolah tak berujung. Setelah kasus praktik pencurian ikan (illegal fishing), kapal asal China yang telah kembali ke negara asalnya itu ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia berlayar untuk berlayar di perairan Indonesia.

Hal ini dipermasalahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hai Fa, menurut dia, sudah keluar dari wilayah teritori Indonesia. Namun masih tersangkut masalah sehingga Susi akan menggugat kapal Hai Va secara internasional.

"Hai Fa tidak membawa Surat Persetujuan Berlayar (SPb) dan Surat Layak Operasi (SLO). Kami sudah beritahu The International Criminal Police Organization (Interpol) dan Hai Fa ini masih banyak pelanggaran. Rencananya kami akan tuntut atau gugat secara internasional," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Kapal berbobot 4.300 GT itu, sambung dia, ditangkap karena melakukan pencurian ikan secara ilegal dan melakukan bongkar muat di tengah laut (transhipment). Informasi ini diperoleh sebelum malam tahun baru 2015. Saat itu, dijelaskan Susi, kapal Hai Fa melakukan transhipment dan pengangkutan barang yang akan dibawa ke China.

"Itu (barang) punya PT Dwikarya Reksa Abadi. Tapi Hai Fa melakukan pemindahan muatan dari kapal-kapal China yang ada di Pelabuhan Wanam. Makanya kami perintahkan Angkatan Laut untuk menangkapnya, lalu ditangkap dan diseret ke Ambon," tegas Susi.

Dwikarya, katanya, terseret dalam kasus ini karena terbukti terlibat melakukan illegal fishing dan pengangkutan dengan Kapal MV Hai Fa. Tak heran bila Menteri Susi mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Dwikarya Reksa Abadi.

"Kami sudah investigasi beberapa bulan sebelumnya. Pemilik (Dwikarya) juga sudah dipanggil secara baik-baik dan kita akan enforce praktik illegal fishing dan pelarangan transhipment," pungkas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini