Sukses

Biaya Hak Guna Bangunan Memberatkan di Kawasan Industri?

Ada 7-8 tenant yang terhambat untuk memperpanjang hak guna bangunan di kawasan industri Pulogadung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar pertemuan guna membahas permasalahan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang membelit antara PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola kawasan industri Pulogadung dengan industri atau tenant yang ada di dalam kawasan tersebut.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, permasalahan ini bermula saat beberapa tenant yang telah habis masa berlakunya HGB-nya mengaku dikenakan biaya yang tinggi oleh pengelola kawasan saat mengurus perpanjangan HGB tersebut.

"Permasalahannya, dalam perpanjangan HGB dari tenant masing-masing dalam kawasan tersebut yang akan berakhir masa kontraknya ada sedikit biaya yang ingin dikenakan kawasan industri itu. Ini belum ada titik temu dengan tenant," ujar Saleh di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Saleh menilai,  jumlah tenant yang terhambat perpanjangan HGB-nya akibat kenaikan biaya ini sekitar tujuh hingga delapan tenant. Sedangkan kepemilikan kawasan industri ini, 50 persen oleh Pemda DKI Jakarta dan 50 persen oleh pemerintah pusat.

"Ada persepsi yang berbeda, tentu masing-masing punya argumen sendiri. Makanya kita wadahi apa yang komprehensif sehingga pengusaha atau investor dapat berusaha dengan baik. Di satu sisi kawasan industri JIEP ini bisa tetap eksis seperti yang ditugaskan pemerintah," kata Saleh.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemerintah akan membentuk tim kecil yang berisi perwakilan dari Kemenperin, BKPM, JIEP dan tenant untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami sepakat bentuk tim kecil, kami yang mewakili pemerintah, pengelola kawasan industri dan tenant-nya. Tapi kalau bicara HGB dan HPL, tentu juga  melibatkan Kementerian Agraria dan Kementerian BUMN bumn sebagai pembina dari pengelola," kata dia.

Tim ini nanti akan memfasilitasi keinginan dari pengelola kawasan industri dan tenant. Dengan demikian diharapkan ada titik temu sehingga operasional industri di dalam kawasan tersebut tidak terganggu.

"Ke depan kita akan fasilitasi. Ada solusi, tapi bukan berarti akan menyenangkan semua pihak dalam jangka pendek. Pemerintah akan fasilitasi proses ini. Rencananya minggu depan kita akan ketemu lagi," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.