Sukses

KPPU Bakal Dongkrak Denda Praktik Kartel Rp 500 Miliar

KPPU menaikkan denda bagi pelaku kartel dan monopoli untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melakukan tindakan kartel.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kenaikan denda bagi pelaku kartel dan monopoli. Hal ini dinilai penting untuk penegakan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Juru Bicara KPPU Muhammad Reza mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini.

"Kami meminta agar denda dinaikkan. Saat ini, dendanya terlalu kekecilan. Bagi, perusahaan besar, bisa saja itu sekali penjualan," ujar Reza di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dia mengungkapkan, jumlah kenaikan denda yang diusulkan oleh KPPU yaitu dari maksimal Rp 25 miliar menjadi maksimal hingga Rp 500 miliar. Kenaikan ini diyakini akan memberi efek jera pada pelaku usaha yang melakukan tindakan kartel.

"Kami mengusulkan naik dendanya jadi Rp 100 miliar minimal. Kenaikan hingga  Rp 500 miliar," lanjutnya.

Reza mengungkapkan, pengenaan denda untuk tindakan kartel dan monopoli yang berlaku saat ini hanya berkisar antara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Revisi tersebut diharapkan bisa rampung tahun ini.

"Ini merupakan usulan DPR bukan pemerintah. Dan revisinya juga sudah masuk dalam Prolegnas tahun ini," tandasnya.

Pada awal Januari 2015, KPPU telah menemukan alat bukti terkait dugaan adanya kartel industri kendaraan bermotor di Indonesia. Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, dari temuan alat bukti itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk memanggil produsen kendaraan bermotor guna memberikan klarifikasi.

Sebelumnya kenaikan denda ini untuk menyesuaikan ukuran kerugian pasar dan konsumen. Dengan kenaikan sanksi ini diharapkan dapat menciptakan praktik persaingan secara sehat di antara para pelaku usaha. Kebijakan ini bakal diterapkan jika pemerintah mengesahkan amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini