Sukses

Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor

CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan ramainya kegiatan internasional di Tanah Air seperti SEA Games dan Indonesia Motor Show, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan prosedur impor barang untuk sementara. Pasalnya, semakin ramainya pagelaran internasional maka sirkulasi barang penunjang dari dalam negeri akan semakin banyak. Maka dari itu, sirkulasi barang mesti berlangsung cepat.

Kepala Sub Bidang Kerjasama Multilateral Direktorat Kebapeanan Internasional Kementerian Keuangan, Imik Eko Putro mengatakan, pemerintah akan menerapkan ATA/CPD Carnet System yaitu prosedur impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini lebih sederhana dibanding impor sementara yang berlaku saat ini.

"Konsep ini seperti paspor, kalau paspor maka KTP, KK tidak berlaku. Jadi sistem ini dianggap menyelesaikan impor untuk sementara. Ini hal yang bagus bagi kita," kata dia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Sebagai informasi, ATA carnet sendiri merupakan dokumen tersendiri yang berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang kemudian diimpor kembali untuk barang-barang pertunjukan, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan.

Sementara CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.

Lanjut Imik, ATA/CPD System merupakan hasil pengesahan dari konvensi Istanbul atau Convention on Temporary Admission  yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang pemgesahan Convention on Temporary Admission.

Kemudian implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang impor sementara dengan menggunakan carnet atau impor yang dimaksudkan untuk impor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

Dia menuturkan, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan salah satunya mobilitas barang.

"Memiliki paspor bagi barang yang akan dimasukan sementara ketika berkunjung ke suatu tempat, baik sebagai wisatawan, peserta kegiatan internasional, tenaga profesional, akademisi relawan, sarana pengangkut dan lain-lain,"tandasnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.