Sukses

Kementerian Koperasi Hentikan Sementara KUR bagi Usaha Ritel

Penghentian sementara pemberian kredit usaha rakyat ke pengusaha ritel karena menyumbang kredit macet paling besar dibandingkan sektor mikro

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan menghentikan sementara atau moratorium pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengusaha ritel.

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan, hal ini karena pemberian kredit pada sektor usaha tersebut menyumbang kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) paling besar dibandingkan sektor usaha mikro.

"Untuk (KUR) yang ritel, sementara kita pending dulu. Kita evaluasi, karena KUR selama ini yang memberikan NPL besar itu justru yang besar. Yang kecil dan mikro, NPL-nya justru kecil," ujar Puspayoga di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Puspayoga menambahkan, pihaknya saat ini juga melakukan moratorium terhadap Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Tetapi moratorium tersebut dipastikan tidak akan berlangsung lama dan segera digulirkan kembali dengan pola baru.

"Akan segera kita gulirkan kembali dengan pola yang biar tepat sasaran. Contoh 70 persen akan diberikan kepada koperasi. Jadi koperasi akan punya banyak anggota dari UKM itu. Bagaimana caranya supaya LPDB bisa masuk langsung ke UKM melalui koperasi yang ada," lanjutnya.

Puspayoga juga memastikan, moratorium pemberian kredit bagi usaha ritel tidak akan berimbas pada sektor usaha lain yang juga mendapatkan KUR, seperti usaha mikro dan kecil.

"Tidak mungkin kita hapus semua (debitur), karena kan semua debitur baik kasian terkena dampak dari debitur yang tidak baik. Ke depan akan kita gulirkan lagi," kata dia.

Menurut Puspayoga, KUR bagi usaha mikro pun kini telah kembali diedarkan, setelah sebelumnya juga sempat dihentikan sementara. Bahkan, besaran kreditnya ditambah dari Rp 20 juta tanpa agunan menjadi Rp 25 juta tanpa agunan.

"Ya yang besar kita pending dulu, bukan tidak boleh. Masih dievaluasi mana debitur yang baik dan tidak baik," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.