Mantan Transmigran Mengedarkan Narkoba

Sebelum mengedarkan narkoba, Yusuf sempat menjadi penjual sendal dan transmigran. Namun, ia merasa gagal dan kesulitan keuangan.

Diterbitkan 14 Oktober 2000, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Tangerang: Satu kilogram ganja dan empat gram shabu-shabu disita dari rumah kontrakan seorang mantan transmigran di Tangerang, dini hari Kamis (12/10) silam. Yusuf, mantan penjual sendal yang menjadi tersangka itu kini ditahan di Kepolisian Resor Tangerang.

Enam bungkus ganja dengan berat sekitar satu kilogram, empat paket shabu-shabu sekitar empat gram dan seperangkat alat untuk mengkonsumsi shabu-shabu itu ditemukan di rumah tersangka Yusuf. Benda-benda ilegal itu sedianya diedarkan Yusuf ke pelanggan-pelanggannya.

Yusuf sendiri mengaku menyesal melakukan kegiatan terlarang itu. Ia mengatakan, sudah dua bulan berselang ini menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan lantaran terdesak persoalan ekonomi.

Sebelumnya, Yusuf adalah salah seorang transmigran di Bengkulu. Namun saat proyek transmigrasi yang dilakukannya tak berbuah hasil, Yusuf merantau ke Tangerang untuk berdagang sandal. Saat ia kesulitan uang, tiba-tiba seseorang menawari Yusuf untuk berjualan narkotik dan obat-obatan terlarang. Sayangnya, ide itu langsung disetujui.(HFS/Miko Toro dan Kurnia Supriatna)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6