Sukses

Pemerintah Harus Selesaikan Masalah Solar Pertamina dan PLN

Pengamat energi Puspeki, Sofyano Zakaria menilai,PLN dapat mengurangi laba untuk membeli solar dari Pertamina sesuai harga keekonomian.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diharapkan dapat turut terlibat untuk mencari jalan keluar soal kebijakan harga solar antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PLN (Persero)

Pengamat Energi  Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan, jika harga solar yang ditawarkan Pertamina, membuat PLN rugi dan atau tidak berkesanggupan secara finansial melakukan itu, harusnya Pemerintah mensubsidi PLN atas selisih harga yang tidak sanggup dibayar PLN.

Selain itu Sofyano menambahkan, PLN sebaiknya rela berkorban demi kepentingan masyarakat banyak dengan bersedia mengurangi perolehan laba usahanya dengan membeli solar dari Pertamina setidaknya dengan harga yang sesuai dengan hasil audit Pihak BPKP. Hal itu karena, hasil audit harga solar oleh BPKP tersebut adalah atas permintaan PLN sendiri.

"Jadi seharusnya PLN konsekuensi dengan hal tersebut" kata Sofyano, seperti yang ditulis, di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Sofyano, PLN tidak boleh pasrah atas pengurangan pasokan solar ke PLN oleh Pertamina. Hendaknya PLN tidak menyikapi dengan hanya siap menanggung semua konsekuensi dari langkah yang ditempuh Pertamina termasuk risiko kekurangan pasokan dan pemadaman listrik. "Ini bukan solusi yang bijak dan bukan solusi yang cerdas " tuturnya.

Meski PT PLN (Persero) sudah setuju dengan harga solar yang diinginkan PT Pertamina (Persero) mulai semester dua 2014, tetapi masih ada permasalahan yang mengganjal terkait harga solar tersebut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Gas dan BBM PLN, Suryadi Mardjoeki, mengungkapkan, permasalahan tersebut adalah keinginan pertamina agar penyesuaian harga juga dihitung sejak 2013. "Pertamina menghendaki harga itu sejak tahun 2013," kata Suryadi.

Menurut Suryadi, keinginan Pertamina tersebut berkaitan dengan subsidi listrik. Karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini akan melibatkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian keuangan. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.