Korupsi APBD Kepri Rp 6 Miliar Diusut

Sedianya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan pusat pemerintahan baru di Kawasan Bintan Utara. Tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Agu 2004, 09:01 WIB
Liputan6.com, Tanjung Pinang: Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang, Rabu (4/8), masih memeriksa 25 pegawai di lingkungan Kabupaten Kepulauan Riau. Proses penyidikan telah berlangsung selama dua pekan. Para saksi diperiksa dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2004 senilai Rp 6 miliar. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk pembangunan pusat pemerintahan baru di kawasan Bintan Utara.

Polisi memfokuskan pemeriksaan pada pembebasan lahan seluas 71 hektare senilai Rp 6 miliar. Di lokasi itu akan dibangun sarana infrastruktur, perumahan pegawai, dan jalan lintas utara sepanjang 35 kilometer.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tanjung Pinang Ajun Komisaris Polisi Heri Heryawan, Kepala Dinas Kimprawil Pemerintah Provinsi Kepri Immanullah telah berstatus tersangka. Bukti dan kesaksian meyakinkan polisi bahwa Immanullah melakukan tindak pidana korupsi. Sementara mantan Pelaksana Tugas Bupati Kepri Ansar Ahmad, dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hari ini. Ansar Ahmad diketahui sebagai penanggung jawab proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.(AIS/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya