Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa. Salah satu langkah dilakukan dengan relaksasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Pemerintah memperluas daftar negara penempatan DHE SDA sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan itu.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026 menyetujui penambahan tiga negara baru dalam daftar itu. Tiga negara baru yang masuk dalam daftar yakni Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa. Sebelumnya, hanya lima negara yang memenuhi kriteria antara lain Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong dan Australia.
Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah terkait penentuan negara tujuan, kriteria eksportir,hingga perbankan devisa yang bisa digunakan untuk penempatan DHE SDA.
"Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan. Yang tadinya 5 negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, RRT termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah 3 negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Bank Penampung Devisa Bertambah
Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah bank devisa yang dapat melayani penempatan Rekening Khusus DHE SDA menjadi 16 bank. Kebijakan itu diharapkan memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir untuk memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor. Dalam rakortas diputuskan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa non-BUMN tambahan untuk melayani penempatan DHE SDA.
Dengan penambahan tersebut, total bank devisa yang ditunjuk pemerintah terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa pada 23 Juli 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Perluasan daftar bank devisa tersebut berkaitan dengan penerapan skema penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui ketentuan ini, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memilih skema penempatan devisa dengan menempatkan paling sedikit 30 persen dari DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah.
Pilihan bank mencakup lembaga perbankan BUMN maupun non-BUMN. Adapun eksportir yang tidak memilih skema dalam Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2026.
Wajib Tempatkan 100% DHE SDA di Bank Devisa BUMN
Berdasarkan aturan itu, eksportir sektor pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama sekurang-kurangnya 12 bulan pada bank devisa BUMN. Sementara itu, eksportir sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Selain itu, Airlangga menjelaskan, eksportir yang memutuskan tidak menggunakan skema Pasal 18A juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia.
Surat tersebut harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Penyampaian-nya dibatasi paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan hingga batas waktu tersebut, eksportir akan dianggap memilih fasilitas berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” tutur dia.
Bakal Perkuat Cadangan Devisa
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) berharap kebijakan wajib retensi (penempatan) DHE SDA dapat mendongkrak pasokan valuta asing di dalam negeri. Dengan demikian dapat memperkuat cadangan devisa dan menopang stabilitas nilai tukar rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman mengatakan, kewajiban retensi DHE SDA memungkinkan devisa hasil ekspor yang sebelumnya berada di luar negeri lebih banyak ditempatkan di dalam sistem keuangan domestik.
Dengan bertambahnya pasokan devisa di perbankan, eksportir memiliki sejumlah pilihan untuk menempatkan dan memanfaatkan dana tersebut, termasuk melalui instrumen yang disediakan Bank Indonesia.
"Karena dia diretensi, tentunya pasokan yang ada di perbankan, seperti tadi disampaikan di pemanfaatan, itu bisa dilakukan penempatannya di Bank Indonesia. Dan kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa menambah cadangan devisa," ujar Aida, Jumat, 6 November 2026.
Namun, BI mengakui kebijakan tersebut masih berada dalam tahap awal penerapan. Aturan yang mulai berlaku pada 1 September 2026 itu membutuhkan waktu untuk melihat dampaknya terhadap peningkatan pasokan devisa.
Aida menuturkan, pemasukan DHE SDA masih dalam proses seiring berjalannya ketentuan baru. Namun, BI melihat adanya peningkatan pada aktivitas transaksi swap valuta asing.
Peningkatan Aktivitas Swap Valas
Aida mengatakan, dampak penerapan kewajiban retensi DHE SDA terhadap pasokan devisa belum dapat dievaluasi secara menyeluruh karena kebijakan tersebut masih relatif baru.
Menurut dia, sejak pemberlakuan aturan pada 1 September 2026, proses pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor masih berlangsung.
"Karena masih baru ya, memang proses kan baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September, itu 3 bulan baru masuk. Jadi memang masih proses. Tapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Tadi kan ada juga swap levelnya mengalami meningkat," kata Aida.
BI berharap peningkatan pasokan devisa melalui kebijakan tersebut dapat memberikan tambahan likuiditas valas di pasar domestik.
Selain mendukung cadangan devisa, bertambahnya pasokan dolar AS juga diharapkan membantu menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing, sehingga tekanan terhadap rupiah dapat berkurang.
Diharapkan Berdampak ke Rupiah
Peningkatan pasokan devisa dari kewajiban retensi DHE SDA diharapkan memberikan dampak positif terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.
Ketika lebih banyak devisa hasil ekspor masuk dan ditempatkan di dalam negeri, ketersediaan valuta asing di pasar domestik diharapkan meningkat. Kondisi tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan valas pelaku usaha sekaligus mengurangi tekanan terhadap rupiah.
Aida menyampaikan harapan agar implementasi kebijakan DHE SDA dapat memperbesar pasokan valuta asing di dalam negeri dan mendukung penguatan mata uang Garuda.
"Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kita berharap rupiah akan mengalami penguatan," ujarnya.
Instrumen Penempatan DHE SDA
BI menyediakan berbagai pilihan instrumen penempatan DHE SDA bagi eksportir, mulai dari rekening khusus di perbankan, instrumen perbankan, hingga instrumen valas yang diterbitkan Bank Indonesia.
Melalui berbagai pilihan tersebut, eksportir diharapkan tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan likuiditas, sekaligus memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah melonggarkan aturan penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor tambang melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi syarat diperbolehkan menempatkan DHE SDA minimal 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Skema khusus ini memangkas ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang sebelumnya mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan.
3 Tujuan Kebijakan DHE SDA
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pernah menuturkan, kebijakan ini didorong pada tiga tujuan utama. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik.
Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta ketiga meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.
Aturan relaksasi ini bersifat opsional dan ditujukan bagi eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan yang memiliki setidaknya satu pemegang saham asing dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10%.
Kebijakan relaksasi khusus DHE SDA ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Eksportir yang memenuhi syarat tapi menolak memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia maksimal lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Jika surat tidak dikirimkan, eksportir otomatis dianggap menyetujui penggunaan fasilitas khusus tersebut.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak menggunakan skema khusus ini, aturan umum PP Nomor 2 Tahun 2026 tetap berlaku. Ketentuan umum tersebut mewajibkan sektor pertambangan nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN, sedangkan sektor pertambangan migas diwajibkan menyerap minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan di Bank Devisa BUMN.