Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, S (46), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu teguran korban kepada suaminya yang kerap bermain judi.
Advertisement
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan tersebut, Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya,” kata Evi.
Menurut Evi, pertengkaran tersebut berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban yang saat itu sedang berbaring.
“Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menginjak, menindih, mencekik bagian leher, serta menampar korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, dan dada kanan. Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan serta kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
“Hasil pemeriksaan medis juga menemukan adanya luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Selain itu, terdapat sejumlah luka lain akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Evi.
Polisi Lakukan Penyidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan serangkaian penyidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu set pakaian tidur milik korban sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta visum et repertum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Evi menegaskan, penanganan kasus KDRT merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
“Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan upaya penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.