Bekas Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup

AKP Malaungi bereaksi usai dituntut penjara seumur hidup.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 06 November 2026, 00:05 WIB
AKP Malaungi saat mendengar tuntutan jaksa (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu. Dia juga didenda Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/11/2026).

Jaksa menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Syahrur Rahman dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa dinilai menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan serta bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

 

AKP Malaungi Berharap Hakim Adil

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Malaungi, Farman berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdahulu, Malaungi mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Rifai menyampaikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Malaungi masih memiliki hak menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya