Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas proyeksi pertumbuhan aset industri asuransi pada 2026 menjadi 2%-4% dari target awal 5%-7%. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan industri asuransi dan kondisi pasar keuangan yang memengaruhi kinerja perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi pertumbuhan aset program perasuransian hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 2,56% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Advertisement
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, kisaran proyeksi pertumbuhan 2 sampai 4% kami nilai masih menjadi acuan dengan realisasi yang akan bergantung pada perkembangan kondisi hingga akhir tahun,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Ogi menjelaskan, pertumbuhan aset asuransi hingga akhir tahun akan dipengaruhi penghimpunan premi, pembayaran klaim, dan kinerja investasi di tengah volatilitas pasar keuangan. Kondisi ekonomi domestik juga memengaruhi permintaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Untuk menjaga pertumbuhan, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat bisnis inti melalui pengembangan produk dan kanal distribusi sesuai kebutuhan masyarakat. Perusahaan juga perlu meningkatkan kualitas layanan untuk menjaga kepercayaan pemegang polis.
"Dari sisi pengelolaan keuangan, perusahaan juga perlu mengelola investasi secara prudent, menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan serta mengendalikan klaim dan biaya operasional agar pertumbuhan aset tetap didukung oleh kinerja usaha yang sehat,” kata Ogi.
OJK juga mengingatkan industri asuransi agar tidak hanya mengejar pertumbuhan aset secara nominal. Perusahaan perlu menjaga profitabilitas berkelanjutan, kecukupan modal, serta kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Selain itu, perubahan nilai aset dan pencatatan akibat reklasifikasi juga berpotensi memengaruhi angka pertumbuhan aset industri asuransi pada akhir 2026.
OJK Pelototi 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Masuk Penyidikan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindak praktik industri keuangan tak berizin. Hingga Oktober 2026, regulator tengah mendalami 15 entitas yang diduga kuat menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi ilegal. Dari jumlah tersebut, empat entitas di antaranya sudah resmi dilimpahkan ke penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil OJK untuk memperkuat pengawasan di industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko perusahaan pialang bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dan jumlah entitas bermasalah berpotensi bertambah.
"Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Terkecuali entitas yang masih didalami, OJK sudah menyerahkan kasus empat pialang tanpa izin kepada tim penyidik internal OJK untuk diproses secara hukum.
"Selain itu terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat mepmasuki tahap penyidikan," kata Ogi.
Penguatan Permodalan dan Kinerja Industri
Selain memberantas pialang bodong, OJK terus memacu penguatan struktur permodalan pelaku usaha. Sepanjang 2026, sebanyak 83,45% perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Adapun untuk perusahaan penjaminan, tingkat pemenuhannya sudah mencapai 79,17%.
Di tengah pembenahan tata kelola tersebut, kinerja keuangan industri perasuransian tetap menunjukkan tren positif:
Total Aset: Menembus Rp 1.192,84 triliun per September 2026, naik 0,98% secara tahunan (year-on-year).
Pendapatan Premi: Premi asuransi komersial mencapai Rp 252,80 triliun, tumbuh 2,61%.
Guna memperkokoh ketahanan industri ke depan, OJK merilis dua Peraturan OJK (POJK) baru:
POJK Nomor 18 Tahun 2026: Mengatur tata cara dan perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi serta reasuransi.
POJK Nomor 19 Tahun 2026: Memperketat integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan,dan dana pensiun.