Lapak Sabu di Tanah Abang Digerebek, 16 Orang Jadi Tersangka

Polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 17,45 gram, 20 alat isap, dan sejumlah barang bukti lainnya dalam operasi.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 05 November 2026, 16:56 WIB
Barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 18 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika, sedangkan satu orang lainnya negatif. Polisi kemudian menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama Tim Operasional Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Reynold, Kamis (5/11/2026).

Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan 18 orang yang diduga sedang atau baru saja selesai mengonsumsi sabu. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram.

Paket sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial T. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan.

Selain sabu, polisi menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 orang positif mengandung metamfetamina (methamphetamine), satu orang positif benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.

Sebanyak 17 orang yang dinyatakan positif diproses lebih lanjut, sedangkan satu orang dengan hasil tes urine negatif dikembalikan kepada keluarganya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan memproses mereka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, temuan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram masih dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengedar.

 

Memutus Aktivitas Penyalahgunaan Narkotika

Reynold menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya memutus aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat.

“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai tempat tinggal maupun lingkungan sekitar menjadi lokasi yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan takut untuk melapor. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan terbebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tutup Reynold.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya