Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga tokoh-tokoh penting nasional, dalam kurun waktu 2025-2026.
Advertisement
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyedapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU.
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya perintah ilegal untuk menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian mengambil langkah berani dengan membuat laporan resmi kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta melibatkan 30 orang saksi ahli demi memperkuat bukti-bukti hukum.
"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi penyadapan tanpa prosedural ini tidak hanya menyasar lingkaran nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara, melainkan juga menargetkan tokoh-tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga para pengusaha nasional.
Atas perbuatan ilegal tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
• Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
• Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.