Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tak Berubah

Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge pesawat domestik sebesar 40 persen pada November 2026. Ini penjelasannya.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 November 2026, 20:50 WIB
Harga avtur mencapai Rp 23.315 per liter. Kemenhub memastikan fuel surcharge pesawat November 2026 tetap maksimal 40 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku pada Oktober 2026. Namun, Kemenhub menegaskan angka 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan sebesar itu.

"Perlu ditegaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin.

Lukman menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare pada tiket penumpang.

Penetapan besaran biaya tambahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran fuel surcharge dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

 

Rata-Rata Harga Bahan Bakar Pesawat

Harga avtur mencapai Rp 23.315 per liter. Kemenhub memastikan fuel surcharge pesawat November 2026 tetap maksimal 40 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat sebesar Rp 23.315 per liter.

Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter. Dengan kondisi itu, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan batas tersebut bukan angka yang wajib diterapkan seluruh maskapai. Perusahaan penerbangan tetap memiliki ruang untuk menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan," tutur Lukman.

Ia juga mengingatkan maskapai agar mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, perusahaan penerbangan wajib menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing dan tetap mematuhi ketentuan tarif batas atas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya