Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Bank dan Fintech Wajib Pungut

Rencana awal, pajak digital berlaku pada 1 November 2026.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 02 November 2026, 11:43 WIB
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026, yang awalnya dijadwalkan berlaku 1 November 2026. Nantinya, pajak digital dengan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi keuangan (fintech).

Kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dengan memungut pajak dari transaksi ekonomi yang selama ini belum tersentuh kewajiban perpajakan.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Kebijakan tersebut juga akan melibatkan platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim, seperti dikutip Senin (2/11/2026).

Hashim menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi yang belum tercatat. Transaksi tunai dan aktivitas ekonomi informal selama ini membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak.

Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18% dan Vietnam yang mencapai 23%.

 

Target Rasio Penerimaan Negara Naik

Ilustrasi pajak. (BiancoBlue/

Menurut Hashim, pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia meningkat menjadi 18% dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Peningkatan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp 1.500 triliun setiap tahun.

“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah,” ujar Hashim.

Hashim menambahkan, selisih rasio penerimaan negara Indonesia dan Kamboja mencapai 6 poin persentase. Dengan basis PDB sekitar Rp 25.000 triliun, selisih tersebut setara potensi tambahan penerimaan Rp 1.500 triliun.

“Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja,” jelas Hashim.

Meski demikian, rencana pemungutan pajak digital tersebut belum berarti seluruh transfer antarbank atau pengiriman uang pribadi otomatis dikenakan pajak baru. Pemerintah masih perlu menjelaskan secara terperinci jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, mekanisme, serta pihak yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya