Liputan6.com, Jakarta - Reformasi pasar modal menjadi salah satu agenda penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah tersebut tidak hanya menyasar pembenahan aturan perdagangan saham, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi emiten, pengawasan transaksi, penegakan hukum, dan perlindungan investor.
Agenda reformasi ini berangkat dari kebutuhan membangun pasar modal yang lebih kredibel. Pasalnya, kepercayaan investor merupakan modal utama bagi pasar saham untuk menjalankan fungsinya sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan penggerak investasi jangka panjang.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden telah memberikan instruksi khusus agar pembenahan struktur pasar modal dipercepat, termasuk melalui reformasi kelembagaan bursa.
Ia menjelaskan, salah satu agenda utama adalah mendorong demutualisasi bursa serta peningkatan likuiditas perdagangan saham di pasar.
“Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar, antara lain melalui demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas dengan menaikkan minimum free float menjadi 15% sesuai standar global,” kata Airlangga di Wisma Danantara, Sabtu, 31 Januari 2026.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ikut bergandeng tangan dalam gerakan ini. Ketua Umum AEI, Bapak Armand Wahyudi Hartono menegaskan dukungan penuh asosiasi terhadap agenda reformasi pasar modal yang diusung pemerintah.
“AEI mendukung penuh agenda reformasi pasar modal pemerintah. Dari sisi emiten, kami memandang reformasi ini sebagai peluang untuk memperkuat kualitas pasar, selama dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berorientasi jangka panjang. AEI siap menjadi mitra strategis dan siap mendukung pemerintah dan regulator dalam memastikan kebijakan berjalan efektif serta sejalan dengan kondisi riil emiten,” ujar Armand dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari 2026.
AEI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif menjembatani dialog antara pemerintah, regulator, emiten, dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar reformasi pasar modal tidak hanya meningkatkan persepsi global, tetapi juga memperkuat fondasi dunia usaha nasional secara berkelanjutan.
Investor Menyambut Reformasi Pasar Modal
Tidak hanya domestik, dari luar negeri juga menyambut gerakan ini. Terlihat dari hasil pertemuan Danantara bersama investor asing. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, optimistis pelaku pasar akan merespons positif berbagai langkah pembenahan di pasar modal Indonesia. Ia mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah investor asing dalam dua hari terakhir.
"Saya pun berbicara dalam dua hari terakhir ini dengan para investor luar. Responsnya mereka juga memahami, mengerti dan mereka memberikan signal yang positif karena beberapa reform yang akan dilakukan," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Minggu, 1 Februari 2026.
Rosan melanjutkan, investor asing menilai kebijakan peningkatan free float menjadi 15% sebagai langkah yang baik karena dinilai mendorong transparansi pasar sekaligus memperbaiki likuiditas saham. Meski begitu, mereka juga menyampaikan masukan terkait aturan keterbukaan kepemilikan saham di atas 5%.
Aturan tersebut mengharuskan pemegang saham dengan porsi lebih dari 5% di suatu emiten untuk melaporkan kepemilikannya kepada otoritas pasar modal. Para investor mengusulkan agar ambang batas pelaporan itu diturunkan ke kisaran 1–2%, seperti praktik di beberapa negara lain, termasuk India.
Rosan mengatakan para investor mengapresiasi peningkatan free float menjadi 15%, namun mereka juga mengusulkan agar ketentuan keterbukaan kepemilikan saham tidak lagi hanya berlaku bagi investor dengan porsi di atas 5%.
Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Berkualitas
Dalam konteks tersebut, OJK menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar menjaga stabilitas indeks saham. OJK perlu memastikan setiap pelaku pasar memperoleh kesempatan yang setara, informasi perusahaan tersedia secara transparan, dan aktivitas perdagangan berlangsung berdasarkan mekanisme pasar yang sehat.
Maka, OJK membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Hal tersebut masuk sebagai upaya perbaikan setelah gejolak bursa belakangan ini.
Friderica Widyasari Dewi, saat itu masih menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan rencana tersebut telah dibahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Langkah ini juga dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait.
"Kami sudah berdiskusi dengan Pak Menko, kita akan segera membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, mohon dukungan dari Bapak-Ibu semua," ungkap Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia mengakui, gejolak pasar modal RI saat ini menjadi momentum perbaikan. Bahkan, tingkat pertumbuhan yang tinggi diakuinya belum cukup.
"Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan di pasar modal lebih berkualitas," katanya.
"OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia, pelaku industri dan para stakeholder berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia," tutur Friderica.
Dari Delapan Agenda Reformasi hingga Penegakan Hukum
Jika ditarik ke belakang, pembenahan pasar modal tersebut bukan kebijakan yang muncul setelah gejolak bursa pada Oktober 2026. OJK telah memulai agenda reformasi integritas pasar modal sejak Januari 2026. Pemerintah, Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kemudian memperkuat koordinasi untuk menjalankan pembenahan secara menyeluruh.
Pada 1 Februari 2026, OJK mengumumkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Delapan agenda itu mencakup peningkatan batas minimum saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%, pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), perluasan klasifikasi investor, keterbukaan kepemilikan saham, demutualisasi BEI, penguatan penegakan hukum, peningkatan tata kelola emiten, serta pendalaman pasar dan sinergi antarlembaga.
Kenaikan batas free float menjadi 15% memiliki arti penting dalam reformasi tersebut. Kebijakan ini mendorong lebih banyak saham perusahaan beredar di publik sehingga ruang perdagangan menjadi lebih terbuka. Pasar juga diharapkan memiliki likuiditas yang lebih baik dan tidak terlalu bergantung pada kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Namun, OJK tidak berhenti pada persoalan jumlah saham yang beredar. Regulator juga memperkuat transparansi struktur kepemilikan untuk menjawab persoalan siapa yang sesungguhnya mengendalikan saham suatu perusahaan. Melalui pengungkapan UBO dan afiliasi pemegang saham, investor diharapkan memperoleh gambaran lebih utuh mengenai struktur pengendalian emiten.
OJK juga memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Perubahan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas data kepemilikan saham sekaligus memberikan gambaran lebih terperinci mengenai karakter investor domestik maupun asing. Selain itu, keterbukaan informasi kepemilikan saham diperluas hingga di atas 1% dan dipublikasikan secara berkala.
Langkah tersebut menjadi penting karena kapitalisasi pasar dan besarnya transaksi tidak selalu mencerminkan kualitas pasar modal. Bursa dapat memiliki nilai transaksi tinggi, tetapi tetap menyimpan persoalan apabila struktur kepemilikan tidak transparan dan perdagangan saham rentan dikendalikan kelompok tertentu.
Pada sisi kelembagaan, OJK memasukkan demutualisasi BEI sebagai bagian dari agenda reformasi. Perubahan struktur kepemilikan bursa ini diharapkan memperkuat tata kelola sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan. Sementara itu, peningkatan kompetensi direksi, komisaris, komite audit, dan penyusun laporan keuangan menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas perusahaan tercatat.
Reformasi Hadapi Ujian
Reformasi tersebut kemudian berhadapan dengan ujian ketika penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah persoalan dalam pasar saham Indonesia.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman tersebut meningkatkan perhatian investor terhadap transparansi kepemilikan saham, ketersediaan data perdagangan, dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
OJK menghormati penilaian independen MSCI, tetapi memastikan pembenahan tidak akan berhenti karena tekanan eksternal. Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran juga harus berjalan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum, bukan sekadar untuk merespons sentimen pasar.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Ketiga kasus tersebut menghasilkan sanksi denda sekitar Rp 2,1 triliun. OJK menegaskan proses pemeriksaan telah berjalan sebelum pengumuman MSCI sehingga penindakan bukan kebijakan mendadak untuk meredam tekanan pasar.
Penindakan tersebut memperlihatkan reformasi integritas tidak cukup dilakukan melalui penerbitan regulasi. OJK juga harus memastikan pelanggaran memperoleh konsekuensi yang jelas agar aturan memiliki daya paksa dan memberikan efek jera.
All Out Jalankan Reformasi Pasar Modal
Pada 20 Oktober 2026, Friderica kembali menegaskanOJK telah menjalankan reformasi secara menyeluruh sejak Januari. Dia menyebut pengaturan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC) sebagai salah satu inisiatif yang dikembangkan regulator untuk meningkatkan kualitas pasar.
“Bahkan kalau kita sudah all out banget, Mbak, dengan segala hal yang kita lakukan, termasuk tadi HSC itu enggak diminta, lho, ya, kita inisiatif sendiri,” ujar Friderica seusai Ijtima Sanawi XXII 2026.
Melalui kebijakan HSC, OJK dan BEI berupaya mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Informasi tersebut penting karena tingginya konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik.
Dalam perkembangannya, BEI juga mengkaji penyesuaian perhitungan IHSG dengan mengecualikan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi dari penghitungan indeks. Kebijakan tersebut bukan berarti menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting, melainkan memperbaiki representasi indeks agar lebih mencerminkan kondisi perdagangan yang wajar.
Pada hari yang sama, OJK memperkuat komunikasi dengan investor institusional domestik dan internasional melalui dialog bersama Mandiri Sekuritas. Dalam forum tersebut, OJK menjelaskan perkembangan reformasi sekaligus menyerap masukan investor mengenai kualitas pasar modal Indonesia.
Friderica menyampaikan bahwa kepercayaan investor tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan atau kampanye. Regulator harus menunjukkan hasil pembenahan yang dapat diukur dan diverifikasi oleh pelaku pasar.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica.
OJK juga mengungkapkan fundamental pasar modal Indonesia masih memiliki daya tahan. Hingga Juni 2026, kapitalisasi pasar mencapai sekitar US$ 589 miliar atau terbesar kedua di ASEAN. Jumlah investor mencapai 31,1 juta, sedangkan pendapatan dan laba bersih perusahaan tercatat masing-masing tumbuh 15,9% dan 16,3% dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pasar modal Indonesia bukan semata-mata persoalan ukuran pasar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan pertumbuhan jumlah investor dan kapitalisasi pasar berjalan seiring dengan kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, serta perlindungan pemegang saham minoritas.
Pengetatan Pengawasan dan Penguatan Stabilitas Bursa
Memasuki 26 Oktober 2026, OJK mengumumkan tiga langkah kebijakan strategis untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal. Kebijakan tersebut meliputi perpanjangan fasilitas pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme HSC, dan penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.
Perpanjangan fasilitas buyback memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk merespons tekanan pasar. Namun, OJK tetap mensyaratkan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, pemenuhan batas minimum free float, dan pengalihan kembali saham hasil pembelian (re-float).
Pada saat bersamaan, OJK meminta BEI menyempurnakan metodologi HSC dengan meningkatkan transparansi serta melibatkan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO). Keterlibatan pihak independen diharapkan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham.
Penguatan berikutnya menyasar sistem pengawasan transaksi. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola perdagangan tidak wajar, mengidentifikasi transaksi terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas temuan pengawasan.
Ketiga kebijakan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pengawasan. OJK tidak hanya berupaya memperbaiki kondisi setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga memperkuat kemampuan mendeteksi potensi penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Di bidang penegakan hukum, OJK mencatat telah menjatuhkan denda sekitar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan pemeriksaan kasus sepanjang 2026 hingga pengumuman kebijakan 26 Oktober. OJK juga menjatuhkan 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan STTD, 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Sementara itu, denda atas keterlambatan penyampaian laporan mencapai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. OJK juga menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut.
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur keseriusan reformasi. Pasalnya, transparansi yang tidak disertai pengawasan dan sanksi hanya akan menghasilkan keterbukaan administratif tanpa jaminan bahwa perilaku pelaku pasar benar-benar berubah.
Mempertahankan Kepercayaan Investor Domestik dan Global
Memasuki 29 Oktober 2026, OJK kembali menekankan pentingnya dukungan investor domestik dalam menjaga ketahanan pasar modal. Friderica menyampaikan bahwa regulator terus berkomunikasi dengan investor global untuk menjelaskan perkembangan reformasi dan meyakinkan mereka mengenai kekuatan fundamental ekonomi Indonesia.
"Kita terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan, fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid,” ujar Friderica dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
Friderica juga menilai partisipasi investor ritel domestik memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pasar. Basis investor dalam negeri yang kuat dapat membantu mengurangi ketergantungan pasar terhadap arus modal asing, terutama ketika sentimen global menimbulkan tekanan jual.
Di sisi lain, OJK memastikan komunikasi dengan MSCI terus berlangsung. Sejak Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan 16 kali komunikasi dan pertemuan dengan penyedia indeks global tersebut.
MSCI membuka periode penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar Indonesia dijadwalkan pada 30 Juni 2027. Dengan demikian, periode tersebut menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa reformasi yang dijalankan bukan sekadar rencana, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam kualitas pasar.
Pada 30 Oktober 2026, Friderica kembali menegaskan komitmen OJK untuk melanjutkan reformasi. Dia meminta investor domestik ikut menjaga ketahanan pasar modal sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan terhadap pembenahan yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi pasar modal tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator. Emiten, perusahaan sekuritas, investor institusional, investor ritel, dan penyelenggara infrastruktur pasar juga memiliki kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat.
Mengukur Keberhasilan dari Kualitas, Bukan Sekadar IHSG
Rangkaian kebijakan OJK sejak Januari hingga Oktober 2026 memperlihatkan reformasi pasar modal Indonesia bergerak melalui tiga fondasi utama, yakni transparansi, penegakan hukum, dan penguatan tata kelola. Ketiganya saling berkaitan dan menentukan kualitas kepercayaan investor terhadap pasar keuangan nasional.
Transparansi memberikan kepastian mengenai struktur kepemilikan dan kondisi perusahaan. Penegakan hukum memastikan setiap pelaku pasar tunduk pada ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tata kelola yang baik menjaga agar perusahaan tercatat menjalankan kegiatan usaha secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Ketiga fondasi tersebut juga menentukan kemampuan pasar modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pasar modal yang berintegritas dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, memperluas akses investasi, dan memperkuat penghimpunan dana masyarakat untuk kegiatan produktif.
Namun, pekerjaan OJK belum selesai. Peningkatan free float, keterbukaan UBO, penyempurnaan HSC, demutualisasi bursa, dan penguatan pengawasan perdagangan masih membutuhkan konsistensi pelaksanaan. Regulator juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor global, tetapi memberikan perlindungan nyata bagi investor domestik.
Di sinilah ukuran keberhasilan reformasi sesungguhnya berada. Keberhasilan pasar modal tidak semestinya hanya dilihat dari kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), besarnya kapitalisasi pasar, atau derasnya aliran modal asing. Kualitas pasar juga harus tercermin dari transparansi informasi, kewajaran transaksi, kepastian hukum, dan kemampuan melindungi seluruh investor.
Bagi OJK, mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang memang penting untuk menjaga daya tarik investasi global. Namun, agenda yang lebih mendasar adalah membangun pasar modal yang mampu bertahan menghadapi gejolak tanpa mengorbankan integritas dan kepentingan investor.
Dengan demikian, reformasi pasar modal bukan sekadar respons terhadap sorotan MSCI ataupun tekanan jangka pendek di bursa. Pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, membangun kepercayaan publik, dan memastikan pasar modal menjalankan perannya sebagai salah satu mesin pembiayaan pertumbuhan ekonomi Indonesia.