Liputan6.com, Jakarta - Empat anggota kepolisian di Batam terseret perkara narkotika setelah diamankan di sebuah tempat hiburan malam. Keempat personel tersebut kini terancam menjalani pemeriksaan internal di Polda Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Advertisement
Ia memastikan, empat personel yang tersangkut perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal kepolisian.
"Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang," kata Suhendri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (30/10/2026).
Penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing personel, termasuk kaitannya dengan barang bukti yang telah diamankan.
Salah satu barang bukti yang disebut Kapolda dalam perkara ini adalah etomidate. Namun, keterkaitan setiap personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Suhendri menegaskan, keterlibatan anggota dalam kasus narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi di lingkungan Polri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Keempat personel tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan bentuk dan tingkat pelanggaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi melalui sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.
Empat Polisi Diamankan di Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya, empat anggota Polsek Batam Kota diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri pada Minggu (25/10/2026). Mereka diamankan di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam.
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, menyampaikan bahwa etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja dengan menekan sistem saraf pusat.
Dalam penyalahgunaan secara ilegal, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif atau penenang, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran.
“Etomidate bekerja menekan sistem saraf pusat. Pengguna ilegal mengonsumsinya untuk mendapatkan efek sedatif (penenang) ekstrem, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran instan yang menyerupai efek narkotika golongan opioid atau ganja sintetis,” jelas Oxy.