Duduk Perkara Suami Bunuh Pemuda di Lampung Timur

Pelaku diduga gelap mata setelah melihat istrinya terlibat cekcok dengan korban.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 30 Oktober 2026, 17:38 WIB
Polisi cek TKP keributan berujung penikaman di Lampung Timur, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan melibatkan istri berujung tragis di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Seorang pria bernama Roberto nekat menikam Randi Pratama (27) menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia.

Pelaku diduga gelap mata setelah melihat istrinya terlibat cekcok dengan korban. Roberto kemudian mengambil pisau dan menusuk dada kanan Randi.

Setelah sempat dicari, Roberto akhirnya ditangkap kepolisian pada Kamis (29/10/2026) pagi. Pelaku ditangkap di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir mengatakan, penangkapan Roberto dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada polisi.

"Kami amankan seorang pria berinisial R atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Kamis kemarin," kata Iksir, Jumat (30/10/2026).

Dia menjelaskan, proses penyerahan pelaku turut melibatkan pihak keluarga dan kepala desa setempat.

"Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga bersama kepala desa memastikan pelaku akan diserahkan ke kami atas perbuatan yang dilakukannya," ujar dia.

 

Berawal Cekcok dengan Istri Pelaku

Iksir mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi penikaman tersebut dipicu cekcok antara istri Roberto dengan Randi. Saat melihat pertengkaran itu, Roberto diduga langsung mengambil pisau dan menyerang korban.

"Karena istri pelaku ini cekcok dengan korban. Pada saat itu pelaku melihat kemudian mengambil pisau dan menyerang, menikam korban di bagian dada kanannya," terang Iksir.

Akibat serangan tersebut, Randi mengalami luka tusuk di bagian dada kanan hingga akhirnya meninggal dunia. Saat ini, Roberto telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Motif Penusukan

Perselisihan pembayaran uang makan di sebuah kafe remang-remang di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berujung maut. Randi Pratama (27) tewas setelah ditikam menggunakan pisau oleh Roberto (28), suami pemilik kafe, yang tersulut emosi saat melihat istrinya terlibat cekcok dengan korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula ketika korban datang bersama dua orang rekannya ke kafe milik pelaku pada Kamis (29/10/2026) dini hari.

Setelah makan dan bersantai, korban menuju kasir untuk membayar tagihan sebesar Rp 700 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebesar Rp 1 juta, sesuai keterangan awal yang disampaikan kepada polisi.

Namun, setelah korban meninggalkan lokasi, istri pelaku memeriksa transaksi tersebut. Dia mendapati nominal uang yang masuk ternyata hanya Rp 1.000, bukan Rp 1 juta seperti yang dimaksudkan.

"Setelah melakukan pembayaran itu, korban dan temannya ini pergi meninggalkan kafe tersebut, namun rupanya setelah dicek oleh istri pelaku, pembayaran yang dilakukan korban ini hanya Rp 1.000, bukan Rp 1 juta," kata Iksir, Jumat (30/10/2026).

Merasa ada masalah dengan pembayaran tersebut, istri pelaku kemudian menghubungi korban dan memintanya kembali ke kafe untuk menyelesaikan persoalan itu.

Setibanya di lokasi, korban dan istri pelaku terlibat adu mulut. Perselisihan tersebut kemudian meluas hingga melibatkan Roberto.

Menurut Iksir, pelaku yang melihat istrinya cekcok dengan korban kemudian mengambil pisau dan menyerang Randi.

"Karena istri pelaku ini cekcok dengan korban. Pada saat itu pelaku melihat, kemudian mengambil pisau dan menyerang, menikam korban di bagian dada kanannya," terang Iksir.

Akibat penikaman tersebut, Randi mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

"Sempat dibawa ke rumah sakit, akan tetapi korban tetap tak tertolong," ujar Iksir.

Pelaku Ditangkap di Rumah Keluarga

Setelah kejadian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, Roberto sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

"Kami amankan seorang pria berinisial R atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Kamis kemarin," kata Iksir.

Saat ini, Roberto telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya