Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU, Ini Daerahnya!

Pemerintah menetapkan batas gaji penerima BSU 2026 berbeda di setiap daerah. Simak daftar lengkapnya di sini.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 30 Oktober 2026, 16:00 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berbeda-beda di sejumlah daerah. Pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan tetap berpeluang mendapatkan bantuan selama memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Mengutip aturan tersebut, Jumat (30/10/2026), batas gaji penerima BSU pada dasarnya ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut dapat menggunakan UMK sebagai acuan batas penghasilan.

Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan. Nilai upah minimum tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sebagai contoh, pekerja di Jakarta memiliki batas penghasilan maksimal Rp 5,8 juta per bulan. Angka ini berasal dari UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 yang dibulatkan ke atas.

Batas lebih tinggi juga berlaku di sejumlah wilayah lain. Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi memiliki batas gaji penerima BSU hingga Rp 6 juta. Sementara itu, Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp 5,9 juta.

Adapun di Kota Batam, batas penghasilan penerima BSU mencapai Rp 5,4 juta. Di Kota Surabaya, batasnya sebesar Rp 5,3 juta per bulan.

Daftar Batas Gaji BSU 2026 Berdasarkan Daerah

Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut daftar batas gaji maksimal penerima BSU 2026 berdasarkan Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Daftar disusun berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota.

1. Aceh

  • Rp 4 juta: Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Rp 4,2 juta: Kota Banda Aceh.

2. Sumatera Utara

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Asahan.
  • Rp 3,7 juta: Kabupaten Serdang Bedagai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, dan Kota Sibolga.
  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Labuhan Batu.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Karo.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Deli Serdang.
  • Rp 4,4 juta: Kota Medan.

3. Riau

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru.
  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Rokan Hilir.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Pelalawan, Kampar, dan Rokan Hulu.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Siak.
  • Rp 4,2 juta: Kabupaten Bengkalis.
  • Rp 4,5 juta: Kota Dumai.

4. Jambi

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.
  • Rp 3,7 juta: Kabupaten Muaro Jambi.
  • Rp 3,9 juta: Kota Jambi.

5. Sumatera Selatan

  • Rp 4 juta: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, serta Kota Prabumulih, Pagar Alam, dan Lubuklinggau.
  • Rp 4,2 juta: Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas Utara.

6. Kepulauan Bangka Belitung

  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

7. Kepulauan Riau

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna.
  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Karimun dan Kepulauan Anambas.
  • Rp 4,6 juta: Kabupaten Bintan.
  • Rp 5,4 juta: Kota Batam.

8. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

  • Rp 5,8 juta: Seluruh wilayah administrasi Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

9. Jawa Barat

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Sukabumi.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Bandung Barat.
  • Rp 4,8 juta: Kota Bandung.
  • Rp 5,1 juta: Kabupaten Purwakarta.
  • Rp 5,2 juta: Kabupaten Bogor.
  • Rp 5,5 juta: Kota Bogor.
  • Rp 5,6 juta: Kota Depok.
  • Rp 5,9 juta: Kabupaten Karawang.
  • Rp 6 juta: Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

10. Jawa Tengah

  • Rp 3,8 juta: Kota Semarang.

11. Jawa Timur

  • Rp 3,6 juta: Kota Pasuruan.
  • Rp 3,8 juta: Kota Malang dan Kota Batu.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Malang.
  • Rp 5,2 juta: Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
  • Rp 5,3 juta: Kota Surabaya.

12. Banten

  • Rp 4,7 juta: Kota Serang.
  • Rp 5,2 juta: Kabupaten Serang.
  • Rp 5,3 juta: Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
  • Rp 5,4 juta: Kota Tangerang.
  • Rp 5,5 juta: Kota Cilegon.

13. Bali

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Badung.

14. Kalimantan Barat

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Ketapang.
  • 15. Kalimantan Tengah
  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, dan Murung Raya.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, dan Seruyan.

 

Selanjutnya

16. Kalimantan Selatan

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tapin, dan Tanah Bumbu.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Tabalong, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kotabaru.

17. Kalimantan Timur

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Mahakam Ulu, Paser, dan Kota Bontang.
  • Rp 3,9 juta: Kota Balikpapan.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Kutai Timur.
  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Kutai Barat.
  • Rp 4,4 juta: Kabupaten Berau.
  • Rp 4,2 juta: Kabupaten Penajam Paser Utara.

18. Kalimantan Utara

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Bulungan.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Malinau.
  • Rp 4,8 juta: Kota Tarakan.

19. Sulawesi Utara

  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kota Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
  • Rp 4,1 juta: Kota Manado.

20. Sulawesi Tengah

  • Rp 3,7 juta: Kota Palu.
  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Morowali.
  • Rp 4,5 juta: Kabupaten Morowali Utara.

21. Sulawesi Selatan

  • Rp 4 juta: Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Maros, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Luwu Timur.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  • Rp 4,2 juta: Kota Makassar.

22. Sulawesi Tenggara

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.
  • Rp 3,7 juta: Kabupaten Kolaka.

23. Sulawesi Barat

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Pasangkayu.

24. Maluku Utara

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan, dan Kota Ternate.

25. Papua Barat

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

26. Papua

  • Rp 4,5 juta: Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.

27. Papua Tengah

  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
  • Rp 5,1 juta: Kabupaten Mimika.

28. Papua Pegunungan

  • Rp 4,6 juta: Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Yalimo.

29. Papua Selatan

  • Rp 4,6 juta: Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi.

30. Papua Barat Daya

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Kota Sorong.

 

Syarat Lain Penerima BSU 2026

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain memenuhi batas penghasilan berdasarkan wilayah, pekerja juga harus memenuhi persyaratan berikut:

Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Menerima gaji/upah paling banyak sesuai batas yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bekerja.

Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun besaran BSU ditetapkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp 900.000.

Namun, penyaluran bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya