Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani memastikan mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang kedapatan mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau beras SPHP diputus mitra. Pelaku juga diproses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Rizal mengungkapkan sanksi itu diberikan usai temuan 600 ton beras SPHP dioplos dan dikemas ulang dengan label premium serta merek berbeda. Dia menegaskan pelaku merupakan wiraswasta yang membeli beras SPHP dari Bulog.
Advertisement
"Oknum tersebut dengan otomatis sesuai dengan perjanjian di RPK, apabila melanggar dan lain sebagainya, yang bersangkutan pasti diproses hukum oleh yang berwajib, yang kedua diberhentikan izin RPK-nya," ungkap Rizal di kawasan Kalibata, Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Dia menyebut, oknum berinisial RH tercatat sudah menjadi mitra RPK Bulog sejak 27 Agustus 2026. Dia pun melihat indikasi tidak wajar dalam pembelian beras SPHP oleh RPK yang dimiliki pelaku.
Rizal mengatakan, setiap pembelian melalui aplikasi resmi Klik SPHP, mitra RPK bisa memboyong maksimal 4 ton per pembelian. Jumlah itu disebut mampu bertahan untuk satu pekan. Namun, ditemukan RPK yang mengoplos beras SPHP memesan 8 ton dalam dua hari.
"Kemarin sedang didalami oleh Pak Kapolres, karena indikasinya dia ada pesan dua kali, dalam dua hari berturut-turut dia pesan dua kali dengan kuantum 4 ton," jelasnya.
Beras SPHP Dikemas Ulang
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan modus dugaan pengemasan ulang (repacking) dan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dilakukan oknum Rumah Pangan Kita (RPK) di Jakarta Timur. Pelaku diduga memesan beras SPHP melalui jalur resmi sebelum mengemas ulang beras tersebut ke dalam kemasan 50 kilogram.
“Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Bapak Menteri Pertanian selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), kami dari Perum Bulog bersama Pak Kapolres Jakarta Timur menerima informasi mengenai penangkapan oknum yang melakukan repacking beras SPHP Bulog menjadi kemasan 50 kilogram,” kata Rizal melansir Antara di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Rizal menjelaskan, dugaan praktik tersebut terungkap setelah Bulog bersama kepolisian menelusuri distribusi beras SPHP di wilayah Jakarta Timur. Penelusuran itu dilakukan menyusul informasi penangkapan oknum yang diduga mengemas ulang beras SPHP di kawasan Matraman.
Pendalaman Kasus
Setelah penangkapan pertama dilakukan, pendalaman kasus kemudian mengarah ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak yang terlibat.
Dari hasil penindakan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang diperiksa aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan beras SPHP melalui jaringan penyaluran tertentu.
Rizal menjelaskan Bulog tidak hanya menelusuri pelaku lapangan, tetapi juga mendalami proses bagaimana beras SPHP tersebut diperoleh melalui saluran distribusi resmi perusahaan.
Menurut dia, penelusuran dilakukan dengan mengidentifikasi nomor kendaraan truk pengangkut beras yang kemudian diarahkan pemeriksaannya menuju kantor Bulog wilayah DKI Jakarta.
Pergerakan Barang Keluar
Di kantor Bulog DKI Jakarta, tim menemukan rekaman CCTV serta dokumen surat jalan yang mencatat pergerakan barang keluar masuk melalui pos penjagaan.
Dari rekaman tersebut, Bulog berhasil mengidentifikasi Rumah Pangan Kita (RPK) yang menerima beras SPHP dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi tersebut.
Rizal mengatakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan internal melalui data komputer pemasaran untuk mengetahui pihak yang membeli beras melalui program Klik SPHP. Ia menegaskan pembelian melalui Klik SPHP sebenarnya berjalan sesuai prosedur karena hanya dapat dilakukan RPK atau pengecer yang telah memiliki aplikasi.
Seluruh RPK dan pengecer yang menggunakan layanan Klik SPHP tercatat dalam sistem Bulog mulai tingkat daerah hingga kantor pusat perusahaan.