Liputan6.com, Lampung - Polisi menembak mati seorang buronan kasus penembakan warga di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pria bernama Rendi alias Tamong itu tewas ditembak usai melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit saat hendak ditangkap di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Senin (26/10/2026).
Rendi merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Dia diburu tim gabungan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus karena diduga terlibat sejumlah tindak pidana, termasuk kasus penembakan warga di Kecamatan Semaka.
Advertisement
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap pelaku yang terlibat sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung.
"Jadi pelaku ini terlibat di sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung. Ia juga merupakan DPO tahun 2024," kata Ujang, Selasa (27/10/2026).
Pengejaran terhadap Rendi berlangsung sejak Minggu malam (25/10/2026), sekitar pukul 21.24 WIB. Tim gabungan memperoleh informasi bahwa buronan tersebut berada di kediamannya di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Petugas kemudian membagi kekuatan menjadi tiga tim untuk mengepung rumah. Satu tim bergerak ke bagian belakang, tim lainnya berjaga di sisi rumah, sedangkan tim ketiga masuk melalui pintu depan.
Saat petugas berhasil masuk, Rendi berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Dalam upaya kabur tersebut, dia disebut menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Namun, Rendi berhasil meloloskan diri sehingga tim gabungan melanjutkan pengejaran dan penyisiran di sekitar permukiman, kebun, hingga sungai.
"Dalam penyisiran itu, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka di bawah pintu belakang rumahnya," ungkapnya.
Pengejaran berlanjut hingga Senin siang. Sekitar pukul 12.15 WIB, tim gabungan kembali menerima informasi mengenai keberadaan Rendi yang diduga bersembunyi di dapur rumah seorang warga di Pekon Terdana.
Informasi tersebut diperoleh dari pemilik rumah yang mengetahui keberadaan buronan itu. Petugas kemudian mengepung rumah melalui bagian depan, samping, dan belakang untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Namun, saat hendak diamankan, Rendi kembali melakukan perlawanan aktif. Kali ini, dia menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menghadapi petugas.
Polisi kemudian kembali melakukan tindakan tegas dan terukur hingga Rendi tewas di lokasi penangkapan. Jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah celurit yang disebut digunakan tersangka saat melakukan perlawanan.
DPO Kasus Penembakan Warga Sejak 2024
Ujang menuturkan, Rendi masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2024 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat akibat tembakan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu, korban bernama Suhermi sedang hendak pulang ke rumah ketika melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang rumah. Korban kemudian mendatangi keduanya dan menanyakan maksud keberadaan mereka hingga terjadi cekcok mulut.
Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan korban menyusul mereka. Tidak lama berselang, seorang pria lain yang tidak dikenal mendatangi korban, mencabut senjata api, lalu mengancamnya.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku melepaskan tembakan yang mengenai punggung kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak dengan peluru bersarang di bagian dada kiri. Korban kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang sebelum dirujuk ke RS Bumi Waras untuk mendapatkan penanganan medis.