Liputan6.com, Jakarta - Tabir misteri hilangnya seorang ibu dan anak balitanya asal Bogor akhirnya terkuak secara dramatis. Bukan berawal dari dugaan pembunuhan, Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) justru membongkar aksi keji ini berbekal penelusuran laporan orang hilang serta rekam jejak digital.
Korban adalah Dini Hardiyanti (30) dan buah hatinya, AGF (4). Keduanya dihabisi secara terencana oleh Dwi Bagus Martono alias DBM (40), yang tak lain merupakan suami siri Dini.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
"Dari laporan orang hilang tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif. Kami menemukan petunjuk krusial berupa rekaman CCTV hotel tempat korban sempat menginap," ujar Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tragedi ini bermula saat tersangka DBM membujuk Dini dan AGF untuk datang ke Madiun. Iming-imingnya adalah merayakan ulang tahun sang anak. Namun, undangan bahagia itu justru berujung maut.
Penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembunuhan sadis tersebut dieksekusi di dua lokasi berbeda. Dini Hardiyanti (30), deksekusi hingga tewas dengan cara dicekik di salah satu kamar hotel di Madiun. Sedangkan AGF (4) Dihabisi dengan cara serupa (dicekik) di dalam mobil tersangka.
Tak berhenti pada pembunuhan, tersangka DBM diduga kuat merencanakan tindakan keji untuk menghapus jejak kejahatannya. Jasad ibu dan anak tersebut dibakar, lalu dimasukkan ke dalam mesin penggilingan atau pencacah.
"Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka melakukan tindakan lanjutan untuk menyembunyikan serta menghilangkan jejak kejahatannya," tegas Roy.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti penting yang kini tengah diteliti intensif oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Barang bukti yang disita meliputi, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Suzuki Karimun, 1 unit sepeda motor, beberapa wadah berisi bahan bakar minyak (BBM), telepon genggam (handphone) milik tersangka dan korban dan, 1 unit mesin penggiling/pencacah
Polda Jatim memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara transparan dan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mencocokkan jejak DNA dan bukti fisik mesin pencacah dengan sisa jasad korban.
Atas perbuatan keji yang direncanakan tersebut, penyidik menjerat tersangka DBM dengan Padal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Sihombing.