Denda Pelanggaran Pasar Modal Tembus Rp 2,23 Triliun Sepanjang 2026

OJK menindak tegas ratusan pelaku pasar modal sepanjang 2026 dengan total denda kasus dan keterlambatan mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 26 Oktober 2026, 13:25 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di BEI, Senin (26/10/2026). (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026.

"Sepanjang 2026 saja, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar total Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa selain denda, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Sanksi tersebut meliputi 28 peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Ia menegaskan, penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan OJK.

Selain menindak pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban oleh pelaku pasar modal.

Hasan mengungkapkan, sepanjang 2026, OJK menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak. Dalam periode yang sama, regulator juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.

"Di sisi lain, pada periode yang sama di 2026 ini, kami di OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

 

Pelanggaran Bisa Berlanjut ke Pengadilan

Pengunjung melihat pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hasan menegaskan, penanganan pelanggaran pasar modal tidak selalu berakhir melalui pengenaan sanksi administratif. Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara administratif, proses hukum melalui pengadilan tetap menjadi opsi yang terbuka.

"Dalam banyak kesempatan, jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," ujar Hasan.

Ia mencontohkan sejumlah perkara pasar modal yang telah mencapai proses pengadilan, termasuk kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang proses pengadilannya diselesaikan pada 2026.

Selain itu, terdapat perkara yang berkaitan dengan PT Sekawan Intipratama Tbk, PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, PT Sidomulyo Selaras Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk yang telah menghasilkan putusan pengadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya