Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75) di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental.
Ironisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan di dalam gudang peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram.
Advertisement
Kasus itu terbongkar setelah seorang warga yang hendak mengambil ambal atau sajadah dari gudang masjid memergoki aksi tersebut pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, JS ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Benar, sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut atas tindak pidana tersebut," kata Stefanus, Sabtu (24/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati pengakuan tersangka bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali. JS mengaku telah berulang kali menyetubuhi korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali," jelas Stefanus.
Terkait motif, Stefanus menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu.
"Motifnya karena hawa nafsu," ujarnya.
Terungkap oleh Warga
Stefanus menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika seorang warga datang ke gudang masjid untuk mengambil ambal. Namun, setibanya di lokasi, warga itu justru memergoki JS bersama korban.
"Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba, warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga," ungkapnya.
Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga korban. Tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, keluarga melaporkannya kepada polisi hingga akhirnya JS ditangkap.
Kini, pria berusia 75 tahun itu harus menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Penyidik menjerat JS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP.