Liputan6.com, Jakarta - 29 ton bawang putih asal China dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan dalam kondisi rusak. Puluhan ton bawang putih tersebut terlebih dahulu dihancurkan menggunakan ekskavator sebelum dikubur.
Bawang putih itu diketahui rusak setelah petugas Balai Karantina Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas impor tersebut di gudang pemilik. Sebelumnya, importir mengajukan permohonan tindakan karantina melalui sistem PTK Online. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bawang putih.
Advertisement
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh muatan dalam satu kontainer mengalami kerusakan. Dari penelusuran petugas, kerusakan diduga terjadi karena mesin pendingin pada kontainer yang digunakan untuk mengangkut bawang putih tidak bekerja secara optimal selama proses pengiriman.
Kepala Balai Karantina Kepulauan Riau, Hasim mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” kata Hasim dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hasim juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan kondisi komoditas selama proses pengangkutan, khususnya produk yang membutuhkan penanganan dengan suhu tertentu.
“Perhatian terhadap rantai pendingin menjadi penting karena gangguan selama perjalanan dapat memengaruhi kondisi komoditas saat tiba di tempat tujuan,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.
Karantina Kepri mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha segera melaporkan jika menemukan komoditas pertanian yang rusak, busuk atau tidak layak konsumsi.
Pemeriksaan dan pengawasan terhadap komoditas yang dilalulintaskan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.