Penampakan 4 Mobil Sitaan KPK di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Dengan penyitaan terbaru ini, total empat mobil telah diamankan penyidik KPK.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 19:25 WIB
KPK menyita empat mobil dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW G70 berwarna hitam milik tersangka Richard Erlangga (RIC) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan penyitaan terbaru ini, total empat mobil telah diamankan penyidik dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan mobil tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (23/10/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka saudara RIC," kata Budi.

 

KPK menyita empat mobil dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. (Dok. Istimewa)

KPK sebelumnya menyita tiga mobil dalam rangkaian penggeledahan di delapan lokasi berbeda pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Ketiga kendaraan tersebut adalah GAC Aion Hyptec HT berwarna hitam, BMW iX berwarna putih, dan BYD Atto 3 Superior berwarna hitam.

 

 

Penampakan 4 Mobil Sitaan KPK dari Para Tersangka Kasus Korupsi Dana BencanaKPK menyita empat mobil dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. (Dok. Istimewa)

Penyidik menyita ketiga mobil itu dari rumah tersangka Bima Setiawan (BMS), yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.

"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta," terang Budi.

"Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merk AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW," sambungnya.

 

 

Penampakan 4 Mobil Sitaan KPK dari Para Tersangka Kasus Korupsi Dana BencanaKPK menyita empat mobil dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. (Dok. Istimewa)

Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh," pungkas Budi.

Tetapkan 5 Tersangka

Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS), selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang dalam mata uang asing, uang tunai rupiah, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya