Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, kendaraan yang digunakan ojek online (ojol) harus dijamin keamanannya. Aplikator diminta ikut memantau perawatan berkala agar dijalankan oleh mitra pengemudi.
Dudy mengatakan, hal tersebut menjadi bagian dalam upaya menjamin roda dua ojol laik secara operasional. Apalagi ketika memandang ojol sebagai angkutan umum, standar minimal seperti helm dan perawatan menjadi bagian aspek keselamatan yang perlu dikawal.
Advertisement
"Kita harus mengatur supaya si operator juga mengawasi maintenance ini dan sebagainya. Kemudian pelatihan dan sebagainya. Jadi ini sebuah rangkaian yang cukup besar. Bagaimana ya selayaknya kita memperlakukan transportasi umum yang lainnya," kata Dudy, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Salah satu skema yang bisa dijalankan yakni laporan mitra pengemudi terhadap perawatan rutin kendaraan. Bahkan aplikator disebut bisa memberikan pengingat ke mitra pengemudi ketika sudah masuk waktu ideal untuk perawatan kendaraan.
"Aplikator bisa memonitor berapa perjalanan si orang ini? Misalnya dalam satu hari, mungkin satu bulan, oh tiga bulan kamu diingetin, enggak susah, aplikator buat alert begitu, kamu mesti melakukan perawatan. Setelah melakukan perawatan, tolong lampirkan bukti perawatannya," bebernya.
Dudy menegaskan, skema ini tak lain untuk menjamin keselamatan dalam pelaksanaan operasional angkutan di jalan.
"Kita harus menjamin minimal ya, kita harus menjamin bahwa kendaraan yang digunakan itu layak. Nanti kalau misalnya jadi angkutan umum kan selalu ditanya, layak atau tidak kendaraan umum? Karena dia harus membawa penumpang," tuturnya.
Potongan Tarif 8%
Sebelumnya, Biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan biaya platform tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu—sebagaimana disampaikan oleh Presiden—bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Atur Tarif Angkutan Ojol
Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan penumpang untuk ojol roda dua.
Dudy menjelaskan, pengaturan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.