Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) secara normatif menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Regulasi ini mematok target komulatif fisik yang terbilang ambisius hingga tahun 2035, yakni mencakup 9,64 juta barel minyak mentah (crude oil), 5,25 juta barel bensin (gasoline), dan 525,78 ribu metrik ton LPG. Langkah ini dirancang untuk memitigasi risiko kelangkaan pasokan akibat disrupsi geopolitik global maupun bencana alam mendadak.
Meski regulasi tersebut telah diundangkan, pengadaan fisik komoditas maupun pembangunan infrastruktur tangki timbun (storage) khusus CPE hingga saat ini tampaknya belum mendapatkan alokasi anggaran khusus yang yang signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketiadaan pos belanja di dalam APBN maupun aliran modal (CAPEX) untuk CPE ini pada dasarnya bersumber dari kontradiksi mendasar pada struktur pasar hilir migas domestic yang ada. Penetapan harga yang diatur dan disubsidi (subsidized and regulated pricing) secara sistematis mematikan sinyal pasar komersial (market signal). Dampaknya, potensi pengikutsertaan modal swasta dalam investasi tangki pasif berbiaya tinggi menjadi tidak ekonomis, sementara pemerintah sendiri menghadapi keterbatasan ruang fiskal (fiscal space).
Dalam kondisi seperti ini, untuk mentransformasi kerangka regulasi CPE dari sekadar dokumen (administratif) menjadi ketahanan pasokan fisik yang riil di lapangan, setidaknya ada beberapa pilihan langkah strategis berikut yang mungkin dapat diambil pemerintah dalam kebijakannya.
1. Pemisahan Beban Fiskal APBN dan Pengakuan Virtual SPR Pertamina
Selama ini, fungsi penyangga ketahanan pasokan BBM nasional secara de facto ditumpukkan sepenuhnya pada neraca keuangan (balance sheet) PT Pertamina (Persero) melalui kewajiban pemeliharaan stok operasional harian di kisaran 20–25 hari. Penahanan stok dalam skala besar tanpa skema pemulihan biaya (cost recovery) yang jelas pada dasarnya menciptakan beban modal kerja (working capital) dan bunga pinjaman yang menggerus fleksibilitas keuangan Pertamina sebagai korporasi.
Akselerasi pembentukan CPE menuntut adanya pemisahan yang tegas antara cadangan niaga-operasional BUMN dengan cadangan strategis milik negara. Selama APBN belum mampu mengucurkan alokasi anggaran secara penuh untuk pembelian komoditas fisik, pemerintah perlu secara transparan mengakui sebagian stok operasional Pertamina yang berada di atas batas kritis sebagai semacam Virtual SPR berbasis kontrak. Konsekuensi logisnya, biaya penahanan (inventory holding cost) dan penyusutan fisik harus diperhitungkan secara akurat dalam rumus pengembalian kompensasi BBM, sehingga risiko fiskal tidak ditanggung secara sepihak oleh BUMN.
2. Efisiensi Struktur Modal Melalui Skema Capacity Leasing dan KPBU
Pembangunan fasilitas tangki timbun darat (above-ground storage tanks) baru menuntut biaya investasi yang sangat besar, yakni berkisar antara USD 25 hingga USD 35 per barel kapasitas. Jika pemerintah memaksakan pembangunan fisik dari nol (greenfield project) menggunakan skema belanja APBN murni, hal ini berisiko mengganggu prioritas alokasi belanja negara lainnya.
Oleh karena itu, alokasi APBN sektor energi untuk keperluan ini perlu digeser dari pendekatan berbasis CAPEX menjadi OPEX berbasis sewa kapasitas (capacity leasing). Pemerintah dapat menerapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan mekanisme pengembalian berbasis availability payment (pembayaran ketersediaan). Melalui pola ini, konsorsium swasta atau BUMN menginvestasikan modalnya untuk membangun atau mengoptimalkan tangki menganggur (idle storage) di lokasi strategis seperti Batam atau Nipah, sementara negara hanya membayar biaya sewa kapasitas bulanan untuk menjamin ketersediaan ruang simpan bagi cadangan negara.
3. Pemanfaatan Domestic Crude Entitlement dan Fleksibilitas Kepabeanan
Hambatan utama pengisian komoditas CPE dalam skala masif adalah tingginya kebutuhan devisa untuk mengimpor produk BBM jadi (gasoline). Pembelian komoditas dalam jumlah besar secara simultan di pasar spot internasional tidak hanya membebani fiskal, tetapi juga berpotensi menekan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Strategi pengisian CPE yang paling rasional pada dasarnya adalah memprioritaskan pemanfaatan minyak mentah bagian negara (entitlement) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik. Minyak mentah hasil produksi dalam negeri ini dialokasikan langsung sebagai aset CPE sebelum dimurnikan di kilang. Agar skema ini berjalan efisien, pemerintah harus memberikan fleksibilitas regulasi di bidang kepabeanan dan perpajakan (customs & tax relief), terutama kepastian status Kawasan Berikat/Free Trade Zone (FTZ) untuk fasilitas penyimpanan, guna menjamin kelancaran arus komoditas tanpa gesekan birokrasi.
4. Optimalisasi Commercial Joint Venture Berbasis Akses Pasar Kilang
Di tingkat regional Asia Tenggara, Indonesia menghadapi kompetisi ketat dari hub penyimpanan minyak terintegrasi seperti Pengerang di Johor dan Jurong di Singapura. Investor infrastruktur global maupun National Oil Company (NOC) dari Timur Tengah tidak akan tertarik menanamkan modalnya di Indonesia jika hanya ditawari skema sewa lahan pasif tanpa kepastian pengembalian komersial.
Untuk meningkatkan daya saing investasi, Indonesia harus memanfaatkan keunggulan komparatif utamanya, yaitu status sebagai pasar konsumen (captive market) BBM terbesar di ASEAN. Pertamina dalam hal ini dapat membentuk Joint Venture (JV) dengan NOC penyedia minyak mentah melalui skema Co-located Commercial Storage. Dalam skema ini, mitra internasional membiayai dan mengisi tangki penyimpanan di dekat fasilitas kilang domestik secara mandiri, dengan memberikan hak kebebasan menjual komoditas tersebut ke pasar regional. Sebagai kompensasinya, pemerintah Indonesia memegang hak istimewa (First Right of Refusal) untuk membeli pasokan minyak tersebut menggunakan acuan harga indeks internasional saat terjadi kondisi Darurat Energi.
Evaluasi atas regulasi ketahanan energi nasional menunjukkan bahwa pembentukan Cadangan Penyangga Energi tidak dapat diselesaikan sekadar dengan menetapkan target volume di dalam lembaran negara. Tanpa penataan pada aspek-aspek struktural—mulai dari resolusi beban neraca BUMN, penerapan skema sewa kapasitas berbasis KPBU, kepastian regulasi kepabeanan, hingga monetisasi akses pasar kilang domestik—target CPE akan tetap menjadi wacana di atas kertas, sementara tingkat kerentanan pasokan energi nasional tetap membayang di tengah tingginya dinamika volatilitas geopolitik global. Langkah-langkah taktis-strategis sebagaimana dipaparkan di atas kiranya dapat menjadi pilihan rasional yang dapat secara konkret dijalankan pemerintah.