Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.
Advertisement
"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan," ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.
Atas dasar itu, DJP turut mengincar tax ratio (rasio pajak) 2027 berada di level 9,26%. Angka ini sekaligus mengembalikan posisi rasio pajak ke kisaran 9% setelah bertahan di bawah level tersebut selama satu dekade terakhir.
Tak hanya itu, angka tax buoyancy juga diproyeksikan menyentuh 1,41 pada 2027. Artinya, tiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak hingga 1,41%.
"Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi," kata Bimo.
Bidik Ekonomi Digital hingga Tindak Pidana Perpajakan
Demi memuluskan target tersebut, DJP bersiap memperluas jangkauan basis pajak memanfaatkan kecanggihan data dan teknologi. Pengawasan ketat bakal menyasar aktivitas ekonomi digital, pseudo economy, hingga pelaku sektor informal.
Langkah ini juga diiringi penguatan administrasi pajak digital dan penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, aturan ini disertai penyederhanaan mekanisme surat pernyataan bebas.
Di samping itu, pengawasan ekstra bakal dialamatkan kepada wajib pajak grup, transaksi bernilai khusus (hubungan istimewa), praktik under invoicing, transfer pricing, hingga wajib pajak orang pribadi berprofil prominen (high net-worth individuals).
Bimo menekankan, penegakan hukum juga diperketat lewat strategi multi-door berkolaborasi bareng Kejaksaan, Polri, KPK, dan PPATK guna mengusut tuntas kasus perpajakan yang berkelindan dengan pidana lain.
Insentif Pajak Dibuat Lebih Selektif
Kendati pengawasan diperketat, pemerintah tetap mengucurkan insentif pajak secara lebih selektif, hati-hati (prudent), dan berbatas waktu. Fasilitas ini diprioritaskan bagi industri yang mampu membuka lapangan kerja baru, memacu nilai ekspor, mendorong hilirisasi, serta menghadirkan alih teknologi.
Bimo menyebut, efektivitas insentif tersebut bakal rutin dievaluasi lewat laporan tax expenditure guna mengukur dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja, penggunaan produk lokal, alih teknologi, hingga penciptaan nilai tambah ekonomi.