Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk

Dengan pembentukan Panja RUU Pemilu, proses revisi UU Pemilu mulai berjalan secara formil di DPR.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 September 2026, 19:07 WIB
Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR resmi mengesahkan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai ketua panja.

Rifqinizamy mengatakan pengesahan Panja dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026. Dengan pembentukan tersebut, proses revisi UU Pemilu mulai berjalan secara formil di DPR.

“Komisi II DPR RI hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dia mengatakan pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui Panja yang dibentuk Komisi II.

DPR akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang.

“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya