Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha terus mendapat perhatian keluarga. Kuasa hukum keluarga mendatangi kantor tiga partai politik (Parpol) di Jakarta untuk menyampaikan surat resmi terkait tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan surat tersebut diserahkan kepada pimpinan DPP Golkar, PDIP, dan PKB. Ketiga partai itu merupakan partai politik yang menaungi tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Advertisement
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut masing-masing Therensius Lasakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Icha saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Langkah mendatangi tiga kantor DPP partai tersebut dilakukan Fransisco untuk meminta perhatian dan sikap dari pimpinan masing-masing partai terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Fransisco mengatakan, pihak keluarga berharap pimpinan Golkar, PDIP, dan PKB dapat mengambil langkah terhadap ketiga kadernya yang kini berstatus tersangka.
“Kami berharap dari ketiga pimpinan partai tersebut bisa segera mengambil tindakan hukum,” ujar Fransisco, Kamis (17/9/2026).
Pertimbangan Dicopot
Menurut Fransisco, permintaan keluarga tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan sementara. Keluarga juga mendorong agar pimpinan partai mempertimbangkan langkah lebih lanjut berupa pemberhentian dari keanggotaan DPRD dan Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Kami berharap bukan hanya dinonaktifkan, tapi kalau bisa juga diberhentikan dan dilakukan PAW,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan keluarga sebagai bentuk konsekuensi moral atas perkara yang menimpa dr. Icha.
Bagi keluarga, proses hukum yang berjalan tidak dapat mengubah apa yang telah terjadi terhadap almarhumah. Karena itu, keluarga berharap ada sikap institusional dari partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD tersebut.
“Perbuatan mereka itu tidak akan mengembalikan anak kami,” kata Fransisco.
Fransisco menegaskan bahwa dorongan pemberhentian dan PAW yang disampaikan keluarga tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk respons atas kehilangan dr. Icha.
Menurut dia, langkah tersebut juga diharapkan menjadi pesan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap kejadian yang diduga menimpa dr. Icha tidak kembali terjadi terhadap tenaga kesehatan lain, khususnya mereka yang bertugas di Kabupaten TTU.
“Konsekuensi moral yang terbesar adalah memang mereka harus diberhentikan,” tegasnya.
Fransisco juga meminta pimpinan partai memperhatikan persoalan tersebut secara serius dan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memastikan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas pelayanan publik.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara kuasa hukum tiga anggota DPRD, Ryan Kapitan mengatakan desakan tersebut bertentangan dengan pasal 530 KUHP.
“Desakan advokat keluarga korban agar tiga orang tersangka diusulkan pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Golkar, PKB dan PDIP di satu sisi bertentangan dengan permintaan Advokat keluarga agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP kepada tiga orang tersangka,” ucap Rian.
“Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP. Apabila sudah ada putusan itu barulah proses kode etik dapat dengan mudah ditempuh oleh Partai Politik terhadap tiga orang klien kami untuk disanksi PAW,” tambahnya.
“Tiga orang klien kami juga sesuai UU MD3 dan UU Partai Politik tidak langsung dapat diusul PAW tanpa disidangkan kode etiknya oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya yang ada di internal Parpol dan harus terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga disanksi oleh Mahkamah Partai berupa usulan PAW dari keanggotaan sebagai DPRD. Jadi desakan untuk tiga orang klien kami di PAW justru bertentangan dengan desakan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP,” ujar Rian.
Rian berpendapat kasus yang menghebohkan ini mulai keluar dari realnya karena telah dipolitisasi.
“Bagi kami, penanganan perkara pidana ini sudah mulai dipolitisasi sebab istilah PAW sebagai anggota DPRD TTU artinya harus ada kader partai lain yang menggantikan tiga orang klien kami masing-masing nantinya, ini politisasi padahal orang belum tentu bersalah,” tandasnya