Liputan6.com, Jakarta - Pernah meringkuk di penjara ternyata tidak membuat sejumlah koruptor ini jera. Mereka tak kapok berurusan dengan hukum untuk kedua atau bahkan ketiga kalinya melakukan korupsi.
Dalam sepak bola, istilah hattrick digunakan ketika seorang pemain berhasil mencetak tiga gol dalam satu pertandingan. Sementara brace merujuk pada dua gol yang dicetak seorang pemain dalam satu pertandingan.
Advertisement
Istilah yang populer di dunia sepak bola itu kali ini dapat digunakan untuk menggambarkan rekam jejak sejumlah tokoh yang berulang kali tersandung perkara korupsi.
Terbaru, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq untuk ketiga kalinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara terbaru, Fahd ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut menambah panjang rekam jejak Fahd di KPK. Sebelumnya, dia telah diproses dalam dua perkara korupsi berbeda, yakni kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dalam kedua perkara tersebut, Fahd telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
Kasus Fahd menjadi salah satu contoh tokoh yang kembali berurusan dengan hukum dalam perkara korupsi. Selain individu, terdapat pula sejumlah daerah yang kepala daerahnya secara berturut-turut terseret kasus korupsi.
Berikut daftar tokoh yang dua hingga tiga kali tersandung perkara korupsi serta daerah yang kepala daerahnya berulang kali terjerat kasus serupa.
1. Tokoh Hattrick dan Brace Korupsi
A. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Alex Noerdin tercatat tiga kali terseret perkara dugaan korupsi.
Pada 2021, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari US$ 30 juta. Kerugian itu berkaitan dengan hasil penjualan gas yang seharusnya menjadi hak PDPDE Sumsel selama periode tersebut.
Selain itu, terdapat dana dalam bentuk dolar AS dan rupiah yang dinilai tidak semestinya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dalam perkara lainnya, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dia disebut bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkannya. Nilai dana hibah tersebut mencapai Rp 130 miliar.
Pada 2023, Alex divonis bersalah dalam dua perkara tersebut, yakni kasus pembelian gas bumi PDPDE Sumsel dan perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Setelah menjalani hukuman dalam dua perkara tersebut, Alex kembali terseret perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.
B. Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa
I Gede Winasa tercatat pernah terseret tiga perkara korupsi.
Perkara pertama berkaitan dengan perjalanan dinas. Dalam kasus tersebut, Winasa dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 797,5 juta.
Perkara kedua berkaitan dengan korupsi beasiswa Stikes dan Stitna. Winasa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,322 miliar.
Selain dua perkara tersebut, mantan Bupati Jembrana dua periode itu juga pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
C. Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil
Muhammad Tamzil tercatat dua kali tersandung perkara korupsi.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil dihukum 22 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005.
Setelah menjalani hukuman, Tamzil kembali terpilih sebagai Bupati Kudus pada 2018. Setahun kemudian, dia kembali ditangkap KPK dalam perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam perkara tersebut, Tamzil diduga menerima suap dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
D. Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin
Rahmat Yasin dua kali menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
Perkara pertama berkaitan dengan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare pada 2014. Dalam perkara yang bermula dari OTT pada 7 Mei 2014 tersebut, Rahmat Yasin menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.
Dia kemudian divonis lima tahun enam bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman sekitar lima tahun, Rahmat Yasin memperoleh pembebasan bersyarat pada 8 Mei 2019. Dia baru mendapatkan pembebasan murni pada Agustus tahun yang sama.
Namun, pada 5 Juli 2019, KPK kembali menangkap Rahmat Yasin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar selama menjabat sebagai bupati.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serta Pemilihan Legislatif yang digelar pada 2013 dan 2014.
Atas perkara tersebut, Rahmat Yasin divonis dua tahun delapan bulan penjara pada April 2021.
E. Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu periode 2007-2017, dua kali tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK.
Pada 16 September 2017, Eddy ditangkap KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan pejabat eselon Pemerintah Kota Batu.
Dalam perkara tersebut, Eddy awalnya dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 3,5 tahun, kemudian diperberat menjadi 5,5 tahun pada tingkat kasasi.
Selain perkara suap, Eddy juga dinyatakan menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 45,9 miliar. Dalam perkara gratifikasi tersebut, majelis hakim kembali menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
F. Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkifli AS pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia juga disangkakan menerima gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.
Sementara dalam perkara lainnya, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta serta fasilitas kamar hotel di Jakarta.
G. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip tercatat dua kali tersandung perkara korupsi.
Perkara pertama merupakan pengembangan dari kasus suap terkait lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo pada 2019. Dalam perkara tersebut, Sri dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Tangerang.
Setelah bebas, Sri kembali berhadapan dengan hukum. Pada 25 Januari 2022, dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur periode 2014-2017.
H. Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam perkara dugaan jual-beli jabatan, Sudewo bersama tiga kepala desa disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan.
2. Daerah dengan Pemimpin Berulang Kali Tersandung Korupsi
Selain individu yang dua hingga tiga kali tersandung perkara korupsi, terdapat sejumlah daerah yang kepala daerahnya secara berturut-turut juga pernah berhadapan dengan perkara korupsi.
A. Madiun
Dalam dua dekade terakhir, tiga wali kota Madiun tercatat terseret perkara korupsi. Mereka adalah Djatmiko Royo Saputro atau Kokok Raya, Bambang Irianto, dan Maidi.
Kokok Raya menjabat Wali Kota Madiun pada 2004-2009. Sebelumnya, dia merupakan anggota DPRD Kota Madiun.
Pada 2010, Kokok dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pos anggaran DPRD periode 2002-2004. Pengadilan menyatakan perbuatannya merugikan negara sekitar Rp 674 juta.
Kepemimpinan kemudian beralih kepada Bambang Irianto yang menjabat wali kota selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Pada periode keduanya, Bambang terseret perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga menjeratnya dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah Bambang, Maidi menjadi wali kota berikutnya. Pada Januari 2026, Maidi terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus dana CSR kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun dengan meminta uang sebesar Rp 350 juta.
B. Sidoarjo
Tiga bupati Sidoarjo dalam periode berbeda tercatat terseret perkara korupsi. Mereka adalah Win Hendarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Win Hendarso menjadi salah satu kepala daerah yang lebih dulu terseret perkara korupsi. Dia terpilih dalam Pilkada pertama Sidoarjo pada 2005 dan kemudian divonis lima tahun penjara pada 2013 dalam perkara korupsi dana kas daerah sebesar Rp 2,4 miliar.
Setelah Win Hendarso, kepemimpinan Sidoarjo dilanjutkan Saiful Ilah yang sebelumnya menjadi wakil bupati selama dua periode.
Saiful kemudian terseret perkara gratifikasi. Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat bupati Sidoarjo. Uang tersebut disebut berasal dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha.
Pada akhir 2023, Saiful kembali divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Nama berikutnya adalah Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
C. Kuantan Singingi
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) juga memiliki rangkaian kepala daerah yang terseret perkara korupsi.
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT yang berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Sebelum Suhardiman, Bupati Kuansing Andi Putra juga terjaring OTT KPK bersama sejumlah orang lainnya dalam perkara dugaan penerimaan janji atau hadiah terkait pengurusan perizinan perkebunan.
Andi terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adimulia Agrolestari terkait pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, ada Sukarmis yang menjabat Bupati Kuansing pada 2006-2011 dan 2011-2016. Dia terseret perkara korupsi pembangunan proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing dan kemudian divonis 12 tahun penjara.
Selain Sukarmis, terdapat Mursini yang menjabat Bupati Kuansing pada 2016-2021. Dia terjerat perkara korupsi pengadaan dalam enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Dengan adanya perkara Suhardiman, jumlah kepala daerah Kuansing yang terseret kasus korupsi menjadi lebih dari tiga orang.
D. Subang
Kabupaten Subang juga memiliki catatan tiga bupati berturut-turut yang terseret perkara korupsi, yakni Eep Hidayat, Ojang Sohandi, dan Imas Aryumningsih.
Eep Hidayat menjabat pada periode 2008-2013. Dia terjerat perkara korupsi biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Eep kemudian dihukum lima tahun penjara dan baru bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 12 Februari 2016.
Setelah Eep, Ojang Sohandi memimpin Subang. Ojang ditangkap KPK karena menyuap tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan dirinya dari perkara penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang sedang ditangani Kejati Jawa Barat.
Pada 11 Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ojang.
Nama berikutnya adalah Imas Aryumningsih. Dia bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.