Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan mengungkapkan indikasi dugaan tindak pidana penipuan pangan beras fortifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan kajian, sebanyak 25 merek beras fortifikasi dinilai tidak memenuhi standar ditetapkan pemerintah.
Selain itu, harga beras fortifikasi yang dijual melambung tinggi dari standar dan kandungan isi tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Advertisement
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar (TMS) telah dua kali terungkap, yakni pada 2025 dan 2026. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dugaan kerugian konsumen pada 2026 ini mencapai Rp 89 triliun.
"Yang dulu pada 2025 itu sesungguhnya kerugiannya Rp 98 triliun. Sekarang babak dua, jilid dua ini Rp 89 triliun. Kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen yang beredar tidak sesuai dengan standar," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).
Lantas, sebenarnya apa itu beras fortifikasi, bagaimana ciri-cirinya, dan berapa harganya?
Sejatinya, keberadaan beras fortifikasi merupakan upaya membuat makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia ini memiliki kandungan gizi lebih besar. Dari sinilah beras fortifikasi hadir.
Melansir laman distanpangan.baliprov.go.id, Rabu (16/9/2026), beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi mikro secara sengaja melalui proses teknologi pangan. Biasanya, beras fortifikasi diperkaya dengan zat besi, asam folat, vitamin B1, B3, B6, dan zinc.
Proses ini dilakukan setelah padi digiling menjadi beras. Proses fortifikasi ini umumnya dilakukan dengan teknologi ekstrusi panas, di mana debu beras dicampur dengan vitamin dan mineral.
Kemudian dicetak kembali menyerupai butiran beras asli yang disebut kernel. Kernel nutrisi ini kemudian dicampurkan dengan beras biasa dalam rasio tertentu, biasanya 1:100.
Hasilnya, kandungan gizi nasi yang dikonsumsi menjadi lebih lengkap. Cara ini membuat lebih cepat menambah nilai gizi beras sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan gizi masyarakat seperti penanggulangan stunting.
Ciri-ciri Beras Fortifikasi
Secara fisik, warna, bau, dan rasa beras fortifikasi saat dimasak sama sekali tidak berbeda dengan beras putih biasa. Namun, jika diperhatikan lebih teliti, beras fortifikasi mungkin memiliki beberapa butiran kernel yang warnanya sedikit lebih putih, opak, atau agak kekuningan dibandingkan butiran beras lainnya.
Kualitas beras fortifikasi diatur dalam dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram. Rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1% juga menjadi persyaratan.
Namun karena dalam pengembangannya membutuhkan teknologi tambahan, harga beras fortifikasi biasanya lebih mahal dibandingkan beras biasa, dan terkadang rasa dan tekstur sedikit berbeda jika tidak diolah dengan baik.