Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengeluhkan redistribusi lahan yang diajukan ke Kementerian ATR/BPN belum mendapat kepastian setelah berjalan setahun.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama para gubernur dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Advertisement
Sherly mengatakan, sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara bekerja sebagai petani. Menurutnya, kepastian legalitas lahan penting untuk mendukung program hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu agenda pemerintah.
"Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada. Kemudian ada petani yang tidak punya lahan," ucap Sherly.
Menurutnya, Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare. Namun, baru 11.700 hektare atau sekitar 32 persen yang telah diredistribusi dan disertifikasi.
"Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai," jelas Sherly.
Sherly menjelaskan, dari sisa lahan tersebut, Pemprov Maluku Utara telah melakukan verifikasi dan menyatakan 16.000 hektare sudah selesai sejak akhir 2025. Lahan itu kemudian diusulkan melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
Namun, hingga kini belum ada hasil atau kepastian mengenai pelaksanaan redistribusi lahan tersebut.
"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," katanya.
Sherly menilai, gubernur yang ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah tidak cukup hanya diberi tanggung jawab.
Mereka juga perlu memiliki kewenangan untuk memastikan proses berjalan hingga tuntas.
Ia mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengurusan redistribusi lahan. Jika melewati tenggat, Ketua GTRA daerah harus memiliki jalur eskalasi untuk mengetahui kendala dan pihak yang menangani.
"Kalau sudah melewati batas waktu tertentu, 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana," jelas dia.
Singgung BRAN
Sherly juga mengingatkan agar pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak sekadar menambah struktur birokrasi.
"BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi, tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan deadlock," tegasnya.
Ia menambahkan, redistribusi lahan seluas satu hingga dua hektare kepada setiap petani atau keluarga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear," katanya.
Selain persoalan redistribusi, Sherly meminta solusi atas nasib petani transmigrasi di Maluku Utara.
Sebagian dari mereka pernah menerima lahan, tetapi kawasan tersebut kemudian berubah status menjadi hutan lindung.
Akibatnya, para petani yang telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut tidak memiliki kepastian legalitas.
Tanggapan DPR
Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan kembali bahwa pengajuan redistribusi lahan tersebut telah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.
"Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi.
"Iya," jawab Sherly.
"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," timpal Rifqi.