Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyidik memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut pada Senin (14/9/2026).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).
Advertisement
Anang mengatakan, empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yakni SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset.
"Lalu DSP dari Kementerian Kehutanan dan MS dari Kementerian Kehutanan," papar Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung Sita Rp 1 Triliun
Sebelumnya, Kejagung menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar memastikan seluruh uang sitaan tersebut disimpan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), tanpa bunga.
"Uang yang Rp 1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada Dollar dan Rp 3 miliar itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan, uang sitaan tersebut disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.
Menurut Saiful, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dalam putusan dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara, uang tersebut akan dieksekusi dan diserahkan kepada negara.
"Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," terang dia.
Uang Diserahkan Sukarela
Saiful menjelaskan, penyerahan uang lebih dari Rp 1 triliun tersebut dilakukan secara sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk iktikad baik perusahaan.
"Uang ini, yang Rp 1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ucap dia.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026 dan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.