Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Triliun

Mantan Menteri Malaysia Jamil Khir Baharom didakwa menggelapkan dana Rp 3,7 triliun dari Tabung Haji, lembaga pengelola dana haji.

oleh Septian DenyDiterbitkan 14 September 2026, 19:00 WIB
Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom. (Sumber: Instagram @jamilkhirbaharom)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa melakukan penyalahgunaan dana lebih dari RM 860,3 juta atau sekitar US$ 211,2 juta (Rp 3,7 triliun) dari Tabung Haji, lembaga pengelola dana haji Malaysia.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin (14/9/2026), Jamil, 65 tahun, mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan yang berkaitan dengan pembayaran kepada sebuah perusahaan real estat di Arab Saudi pada 2015 hingga 2017.

Ia menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk Urusan Agama pada 2009 hingga 2018 di bawah pemerintahan Najib Razak, ketika United Malays National Organisation (UMNO) masih berkuasa.

Jamil menjadi tokoh kedua dari UMNO yang didakwa terkait dana Tabung Haji dalam kurun waktu dua pekan.

Dakwaan tersebut diajukan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.

Diduga Salurkan Dana ke Perusahaan Arab Saudi

Tabung Haji didirikan untuk membantu umat Muslim Malaysia menabung biaya ibadah haji ke Mekkah sekaligus mengelola kesejahteraan para jemaah.

Menurut laporan media setempat, ketiga dakwaan terhadap Jamil berkaitan dengan dugaan bahwa ia menyebabkan Tabung Haji secara tidak jujur mentransfer dana kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.

Dakwaan pertama menyangkut transfer lebih dari RM 42,9 juta pada 3 April 2015. Dakwaan kedua berkaitan dengan dana lebih dari RM 288,1 juta yang ditransfer pada 14 Desember 2016.

Sementara itu, dakwaan ketiga menyangkut transfer lebih dari RM 529,1 juta pada 17 Agustus 2017.

Ketiga dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi di kantor Jamil di Putrajaya.

Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia. Berdasarkan laporan Malay Mail, pasal tersebut mengatur hukuman berupa penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda apabila terbukti bersalah.

 

Dibebaskan dengan Jaminan RM 300 Ribu

Hakim Pengadilan Sesi Rosli Ahmad memberikan Jamil jaminan sebesar RM 300 ribu. Ia juga diperintahkan menyerahkan paspornya kepada pengadilan hingga proses perkara berakhir.

Jamil diwakili pengacara Hisham Teh Poh Teik, yang meminta agar nilai jaminan ditetapkan lebih rendah. Sebelumnya, pihak jaksa pada Senin meminta jaminan sebesar RM 1 juta.

Jaksa penuntut umum Farah Ezlin Yusof Khan hadir mewakili pihak penuntut dalam persidangan tersebut.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya