Liputan6.com, Jakarta - Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, mengatakan akan berupaya memfasilitasi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Rote Ndao yang bertugas di Papua dan merasa tidak aman di sana. Hal itu disampaikan menyusul penembakan yang menewaskan salah satu putra daerah Rote Ndao yang bertugas di Papua.
Advertisement
Bupati Paulus Henuk mengatakan, saat melayat ke rumah duka salah satu korban yang berasal dari Rote Ndao, keluarga menyampaikan harapan agar kakak kandung korban yang juga berstatus ASN di Papua dapat dipindah bertugas ke Rote Ndao. Keluarga merasa cemas setalah melihat yang dialami adiknya.
"Karena itu, sebagai bupati saya harus bersikap untuk memberi ruang bagi mereka yang mau pulang ke tanah kelahiran mereka. Saya akan mengoordinasikan hal ini dengan BKN maupun Kemenpan RB," ujar Paulus Henuk, Sabtu (12/9/2026).
Aturan Pemindahan ASN
Bupati menyadari bahwa secara aturan umum, masa tugas baru bisa dipindah setelah sepuluh tahun. Namun, ia menegaskan situasi sudah mengancam nyawa, negara harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi ASN yang merupakan pelayan masyarakat.
"Aturannya memang harus 10 tahun baru boleh pindah. Tapi kalau ancaman dan taruhannya nyawa, maka negara harus hadir memberi rasa aman dan nyaman bagi ASN sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.
Negara Harus Lindungi ASN
Paulus juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan kemanusiaan. Para pelaku kekerasan harus segera dikejar dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Kami berharap tidak ada lagi pelaku kejahatan yang dibiarkan oleh negara sehingga mereka bisa berbuat sesuka hati, apalagi membunuh masyarakat sipil yang tidak bersalah," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat memberikan kebijakan khusus atau dispensasi bagi ASN asal Rote Ndao yang sudah merasa tidak aman bertugas di Papua agar diizinkan pindah bertugas ke Kabupaten Rote Ndao.