KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

KPK memerlukan keterangan lengkap dari stafsus Menhut untuk mendalami dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkab Kuansing.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 09 September 2026, 16:46 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang bernama Andi Saiful Haq, mengetahui proses penerimaan dan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Oleh karena itu, menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah memanggil Andi Saiful Haq pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu. Namun, Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui proses itu, sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan. Namun demikian, dalam penjadwalan pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).

Dengan begitu, kata dia, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Andi Saiful Haq.

"Tentu kebutuhan soal itu juga masih ada di penyidik dan penyidik akan melakukan jadwal ulang," ucap Budi.

Dia menyebut, penyidik KPK memerlukan keterangan lengkap untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Yang pasti penyidik masih butuh soal itu, karena memang jika keterangan itu masih dibutuhkan, tentu penyidik akan mendalami. Karena memang ada kebutuhan soal itu untuk menerangkan bagaimana proses uang yang disiapkan oleh Bupati, kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, kemudian proses pengembaliannya," kata Budi.

"Artinya, pihak-pihak yang diduga mengetahui secara utuh, secara lengkap bagaimana proses pemberian atau proses pengembalian itu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik," sambung dia.

 

Buka Peluang Periksa Pihak Lainnya

Budi mengatakan, penyidik KPK juga masih membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Penyidik juga terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang tentunya bisa menerangkan secara utuh bagaimana konstruksi atau kronologi dari peristiwa tersebut," kata dia.

Namun demikian, lanjut Budi, saat ini penyidik masih akan fokus kepada pokok perkara terkait suap jabatannya.

"Terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati, yang ini ter-capture peristiwa tertangkap tangan," tandas Budi.

OTT 1 Juli 2026 dan Dugaan Transaksi Jabatan

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan di Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant/MIC).

Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain untuk pengisian jabatan.

Bentuk suap yang disorot antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025.

Selain dugaan jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) beranggotakan petani untuk pengurusan perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya