Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik nomor induk kependudukan (NIK) pemilik rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) untuk memperluas penelusuran dan penindakan di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah menghimpun data untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas pencucian uang berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Advertisement
“OJK telah menghimpun berbagai data untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” kata Dian, dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan, disiarkan daring, Senin (7/9/2026).
OJK akan memperluas penelusuran dengan mengaitkan rekening yang teridentifikasi dengan NIK masing-masing pemilik rekening.
“Kami akan melakukan penutupan rekening yang bersangkutan sesuai dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang teridentifikasi,” ujarnya.
Dian mengatakan OJK juga akan menerapkan EDD terhadap rekening yang masuk dalam proses penelusuran sebagai bagian dari penegakan ketentuan perbankan.
Jumlah rekening yang masuk penelusuran OJK meningkat dari sekitar 36.735 rekening menjadi 38.375 rekening berdasarkan perkembangan data yang diterima OJK.
Langkah tersebut berjalan ketika kinerja intermediasi perbankan terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 13,52% secara tahunan pada Juni 2026.
Dana pihak ketiga perbankan juga tumbuh 11,21% secara tahunan menjadi Rp 10.336 triliun pada Juni 2026.
OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau NPL gross perbankan berada pada level 2,10% pada Juni 2026, sedangkan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,84%.
Bos OJK Ungkap Alasan Aliran Dana Judi Online Semakin Sulit Dilacak
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pelaku judi online kini memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, mulai dari dompet digital (e-wallet), rekening perantara, hingga transaksi melalui agen fisik untuk menyamarkan aliran dana. Modus tersebut membuat pelacakan transaksi mencurigakan menjadi semakin kompleks.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola operasional jaringan judi online. Selain memanfaatkan platform digital, para pelaku juga menggunakan berbagai saluran transaksi keuangan agar sulit dideteksi aparat maupun lembaga keuangan.
"Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan,” kata Friderica dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Friderica menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah semakin rumitnya jalur transaksi yang digunakan para pelaku. Dana hasil perjudian tidak lagi mengalir secara langsung, melainkan melewati berbagai rekening maupun layanan pembayaran digital.
Dia menuturkan, kondisi tersebut menjadi salah satu dari beberapa tantangan utama dalam penanganan judi online di Indonesia. Selain memanfaatkan sistem pembayaran digital, para pelaku juga terus mengubah pola transaksi agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Di sisi lain, situs maupun domain judi online juga terus bermunculan dengan nama yang berbeda dalam waktu singkat. Meski pemerintah telah melakukan pemblokiran, operator judi online dengan cepat membuat situs baru sehingga penindakannya menjadi semakin sulit.
Sindikat Lintas Negara Perumit Pemberantasan
Friderica mengatakan, tantangan lain datang dari keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara yang mengendalikan operasional judi online. Banyak jaringan tersebut beroperasi dari luar Indonesia sehingga proses penegakan hukum membutuhkan kerja sama internasional.
"Adanya aktivitas perjudian online ini semakin banyak dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, keterbatasan integrasi berbagai sumber data juga masih menjadi hambatan dalam membangun analisis yang komprehensif terhadap aktivitas transaksi mencurigakan. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan aliran dana maupun identifikasi pelaku membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Menurut Friderica, sejumlah daerah juga masih menghadapi tantangan sosial budaya yang membuat praktik perjudian online relatif mudah berkembang. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat juga belum merata sehingga masih banyak warga yang menjadi sasaran jaringan judi online.