Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban di Makassar

Kemenhub menyatakan penanganan insiden pesawat Garuda Indonesia rute Bandara Soetta-Bandara Sultan Hasanuddin pecah ban sesuai prosedur.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 03 September 2026, 16:45 WIB
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kronologi insiden pesawat Garuda Indonesia GA-604 dengan registrasi PK-GFS, tipe Boeing 737-800, rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) atau Soetta-Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) yang mengalami pecah ban pada salah satu roda utama.

Mengutip Antara, Kamis (3/9/2026), Kemenhub menerima laporan terkait insiden pesawat Garuda Indonesia GA-604 dengan registrasi PK-GFS, tipe Boeing 737-800, rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) atau Soetta-Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) yang mengalami pecah ban pada roda utama (main wheel) nomor 3 setelah lepas landas dari Soetta pada Kamis, 3 September 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima pada pukul 05.52 WIB, Tower JATSC Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta memberikan informasi kepada Pilot in Command (PIC) bahwa setelah airborne diketahui roda utama (main wheel) nomor 3 mengalami pecah ban.

Selanjutnya pada pukul 06.04 WIB, PIC berkoordinasi melalui komunikasi Ground to Air (GTA) dan memutuskan untuk melanjutkan penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.

Lalu koordinasi dilakukan ke Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin guna antisipasi potensi runway blocked pada saat maupun setelah pesawat melakukan pendaratan, serta menyiapkan langkah penanganan pada saat pendaratan.

"Pesawat GA604 kemudian mendarat dengan selamat di landas pacu 03 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 09.13 WITA," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, dikutip dari Antara.

Setelah pendaratan, runway ditutup sementara melalui NOTAM Nomor A3284/26 untuk memastikan keselamatan operasional dan dilakukan penanganan terhadap pesawat.

Lukman menuturkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Teknik Garuda Indonesia dan GMF AeroAsia.

 

Ditemukan Pecah Ban

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan pecah ban pada main wheel nomor 3. Pesawat kemudian dilakukan towing dari runway menuju parking stand untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses perbaikan, termasuk penggantian main wheel.

"Sebanyak 141 penumpang dan 8 awak pesawat telah ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengapresiasi respons cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait, baik awak pesawat, pengelola bandar udara, AirNav Indonesia, Garuda Indonesia, maupun tim teknis dalam menangani hal tersebut.

"Sehingga pesawat dapat mendarat dengan selamat dan penanganan pascakejadian dapat dilakukan sesuai prosedur,” ujar dia.

Sebagai bagian dari penanganan, telah dilakukan pemeriksaan dan pembersihan landas pacu di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin untuk memastikan tidak terdapat Foreign Object Debris (FOD) yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dan akan terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya