Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya.
Dalam sidang banding yang digelar pada Senin (31/8/2026), majelis hakim menambah masa hukuman Ibam menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 4 tahun.
Advertisement
Tak hanya tambahan masa tahanan, hakim juga mewajibkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Ibrahim Arief mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim tingkat banding.
"Memang betul, tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada, tapi tidak bisa dipungkiri memang ada kekecewaan dari putusan yang dihasilkan hari ini. Saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion tadi dinyatakan tidak dipertimbangkan di situ," ujar Ibam usai persidangan, Senin (31/8/2026).
Ibam secara khusus menyoroti kewajiban uang pengganti senilai miliaran rupiah yang dibebankan kepadanya. Dia menilai, besaran uang pengganti tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena dirinya mengeklaim tidak menerima keuntungan apa pun dari proyek tersebut.
"Uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere saya dikenakan uang pengganti 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu. Dan tentunya pidana saya ditambah juga 5 tahun, uang penggantinya kalau saya tidak mampu bayar, 4 tahun ya kalau nggak salah tadi ditambah juga," ucap Ibam.
Kondisi Ekonomi Sedang Tak Baik-Baik Saja
Dalam kesempatan yang sama, Ibam membeberkan kondisi ekonominya yang saat ini dalam kondisi tidak baik. Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi uang pengganti tersebut karena sudah setahun terakhir tidak memiliki penghasilan.
"Jujur, saya enggak bisa bayar itu. Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istrinya) enggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis," kata dia.
"Jujur dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank. Bulan depan sudah habis. Kalau pun semua aset itu tadi dijual itu enggak sampai 2 miliaran," sambung Ibam.
Ibam pun merasa keputusan ini seolah-olah menumpahkan seluruh kesalahan kebijakan kementerian kepada dirinya yang hanya berstatus sebagai konsultan.
Hakim Akui Ibam Tak Menerima Keuntungan
Ibam menyebut, dalam persidangan sebelumnya, pihak majelis hakim sebenarnya mengakui bahwa dirinya tidak menerima keuntungan finansial.
"Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan. Ini satu yang sangat tidak masuk akal bagi saya," kata dia.
Ibam pun menegaskan, dirinya bersama tim hukum akan mempelajari lebih detail salinan putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Ketika dari dissenting opinion sendiri sudah mengakui bahwa saya berkali-kali minta diuji dulu, itu tidak masuk pertimbangan dari yang kami dengar tadi. Tentunya kami akan mempelajari putusan banding dengan lebih detail setelah ini," papar dia.
Ibam lalu kembali mempertanyakan perlindungan hukum bagi pihak yang menurutnya telah bekerja dengan niat baik.
"Ada banyak hal-hal yang membuat kami semakin bertanya-tanya ke mana arah penerapan hukum di Indonesia yang sepertinya tidak mampu melindungi kami. Yang dengan niat baik tanpa ada keuntungan sama sekali, kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima, namun tidak jadi pertimbangan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 Miliar gitu di situ," pungkas Ibam.
Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Senin (31/8/2026). Dalam putusannya, Hakim memperberat hukuman Ibam dari semula 4 tahun kini menjadi 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim menyebut, apabila Ibam tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara 140 hari. Kemudian, Ibam yang sebelumnya tidak dibebankan uang pengganti, kini harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," jelas Hakim Ketua.