OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 31 Agustus 2026, 15:36 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan peraturan di bidang pasar modal, termasuk pelanggaran terkait kewajiban dan kepatuhan pelaporan.

Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.

"OJK memastikan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ujar dia di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Berikut rincian sanksi yang diberikan OJK:

1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sanksi administratif berupa denda senilai total Rp 73,99 miliar. Kemudian pemberian 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan dan 6 pembekuan izin.

Disebutkan, tindakan tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

 

Sanksi Lainnya

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

OJK memberikan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, antara lain kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek dan 3 pihak lainnya.

Adapun emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 yakni, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.

Selain itu, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk dan PT Indo Boga Sukses Tbk

 

2. Sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian:

a. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis

b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7,87 miliar

c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis dan

d. Keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 32,3 juta

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya