Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan menjadi alat kekuasaan atau untuk memeras masyarakat dan mengkriminalisasi lawan politik.
"Kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Advertisement
Sebanyak 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset, yakni tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme dan penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, serta bahan berbahaya.
Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.
Persamaan di Depan Hukum
Habiburokhman memastikan, penerapan aturan harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Artinya, pelanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Ia juga menegaskan tak boleh ada kesewenangan dalam penegakan hukum perampasan aset. Dia mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset tak dipakai untuk memeras masyarakat.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Menurutnya, perlu ada lembaga kuat yang bisa menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.