Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Usulan tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan lain, seperti narkotika, terorisme, kehutanan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
Advertisement
Habiburokhman mengatakan ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia memahami adanya kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat menyasar masyarakat biasa yang bukan pejabat.
Namun, menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, sanksi hukum harus diberikan berdasarkan perbuatan, bukan latar belakang atau jabatan seseorang.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dia menyebut penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan mekanisme yang diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pelaksanaan aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dia mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak yang kritis.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam proses perampasan aset.
Dia menilai oknum penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi, baik secara etika, profesi, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.
13 Tindak Pidana Diusulkan Bisa Disita
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
- Tindak pidana perdagangan orang.