Liputan6.com, Jombang - Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Sidang yang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8/2026), dimulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.49 WIB, itu diikuti utusan resmi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta resmi Muktamar Ke-35 NU.
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan salah satu forum komisi yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu-isu aktual yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu agendanya membicarakan tentang Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik mengerucut saat membicarakan penggunaan anggaran pendidikan untuk biaya MBG.
Advertisement
Dalam pembahasan tersebut, peserta menyoroti sebagian anggaran pendidikan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan MBG. Para utusan kemudian mengkaji persoalan tersebut tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.
Dinamika sidang berlangsung dengan penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU. Peserta memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan mengemukakan berbagai rujukan fikih yang dianggap relevan dengan persoalan penggunaan anggaran negara.
Dari pembahasan yang berkembang, para peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah utusan PWNU dan PCNU menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran dan kaidah fikih.
Sikap tersebut juga disampaikan Gus Ghofur. Dia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG. Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya ditunda hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Pernyataan tersebut mempertegas posisi peserta sidang yang meminta agar persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG segera diselesaikan. Bagi forum, persoalan yang dibahas bukan semata-mata mengenai program MBG, melainkan menyangkut penggunaan anggaran sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Para peserta kemudian menguji persoalan tersebut dengan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU. Rujukan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat argumentasi bahwa pengelolaan anggaran harus memperhatikan peruntukan dan kemaslahatan dari dana yang telah dialokasikan.
Perdebatan dalam forum berlangsung secara musyawarah. Setiap utusan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang relevan. Pola pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam tradisi Bahtsul Masail NU, yang menempatkan argumentasi keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan.